CIANJUR - Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh berang dan marah
ketika mengetahui reklame rokok masih ada di jalan protokol di Cianjur. Bahkan,
iklan rokok yang terpampang melintang tersebut letaknya tidak jauh dari Kantor
Dinas Pajak Daerah (Disjakda), Jalan Raya Bandung, Cianjur. Meski sudah
diturunkan beberapa hari lalu, reklame rokok tersebut masih ada.
"Di depan jalan masuk rumah dinas ini masih ada.
Saya kemarin sudah marah ada iklan rokok di Jalan Raya Bandung. Kenapa ada lagi
di depan jalan masuk rumah dinas. Saya masih komitmen tidak boleh ada reklame
rokok di jalan protokol. Mengapa ini masih ada?" ucapnya kepada
"PR" Online, Selasa (17/6/2014).
Tjetjep mengaku akan memanggil Kepala Disjakda untuk
meminta klarifikasi soal hal itu. Namun, pihaknya mempertanyakan pengawasan
Disjakda mengenai masil lolosnya reklame rokok. "Bahkan, yang saya dengar
sebelum diturunkan reklame rokok yang ada di jalan raya Bandung, sudah ada
selama lima bulan. Kok berani mereka memasang, kalau ada pajaknya menyalahi
aturan, karena dalam aturan sudah jelas adanya pelarangan reklame rokok di
jalan protokol Cianjur," tuturnya.
Jika instruksinya mengenai pelarangan reklame rokok tidak
diperhatikan, Tjetjep justru mempersilakan jika memang ada dugaan permainan
dalam pajak reklame. "Jangag mencoreng muka saya. Saya ini masih
konsisten. Nanti saya sudah bilang melarang mengapa masih dibiarkan. Ini akan
saya tindak lanjuti. Laporan lain juga masih ada di Jalan Raya Cipanas,"
ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disjakda Cianjur, Arif Purnawan
mengakui penayangan iklan rokok pada bando melintang tidak diperbolehkan karena
melanggar aturan. Arif juga menegaskan, bahwa penyangan iklan rokok pada bando
di dekat kantornya sama sekali tidak ada kontribusi yang masuk ke dinas pajak.
Artinya tidak membayar pajak.
Tags
regional