Bekerja di Perusahaan Botol untuk Miras, Bolehkah dalam Islam?

Bekerja di perusahaan yang memroduksi botol kelihatannya aman-aman saja bagi muslim. Namun, timbul keraguan karena ternyata sebagian botol yang diproduksi digunakan untuk minuman beralkohol. Bagaimana hukumnya menurut Islam?

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjawab lewat rubrik ‘Fiqhul Maidah‘ di Jurnal Halal No. 107 Mei-Juni Tahun XVII 2014.

“Dalam bekerja atau bermuamalah, kaidah fiqiyyah menyebutkan bahwa ‘hukum asal semua bentuk muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya’,” tulis lembaga ini.

Jadi, pada dasarnya bekerja di pabrik botol yang menjual produknya kepada umum diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya. Jika kebetulan botol tersebut digunakan untuk mengemas minuman beralkohol, maka itu di luar kewenangan produsen botol.

Namun, LPPOM MUI mengingatkan, kalau produsen botol tersebut khusus membuat botol untuk minuman beralkohol alias tidak untuk umum, maka bekerja di tempat ini dilarang. Sebab, hal itu termasuk dalam lingkaran khamar yang dilarang agama.

Menurut hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW melaknat 10 golongan dalam khamar. Mulai dari orang yang memeras, yang meminta diperaskan, yang meminum, yang mengantarkan, yang meminta diantarkan, yang menuangkan, yang menjual, yang memakan harga, yang membeli, sampai yang meminta dibelikan khamar.

Terkait botol itu sendiri, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Buraidah, Rasulullah SAW bersabda: “Aku pernah melarang kalian dari wadah-wadah (minuman), namun (ketahuilah) sesungguhnya wadah (itu sendiri) tidak bisa menghalalkan dan mengharamkan sesuatu. Setiap minuman yang memabukkan itulah yang haram.” (HR Muslim juz 3, halaman 1585)

[sumber: kuliner.us]

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال