Sidang
Tuntutan 2 Terdakwa Ditunda Senin Depan
Reporter:
Bait Elyas
BANDUNG – Sidang perkara terhadap 2 Terdakwa tindak
pidana korupsi dana PNPM Kabupaten Sukabumi di Pengadilan Tipikor Bandung yang
mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Cibadak yang seyogyana kemarin digelar, ditunda sampai Senin
(12/5/2014) pekan depan.
Penasihat Hukum para Terdakwa, Sastrianta Sembiring, SH mengatakan
pembacaan tuntutan terhadap kedua kliennya ditunda karena JPU belum siap dengan
tuntutannya. “Sidangnya ditunda seminggu sampai Senin tanggal 12 Mei, JPU belum
siap dengan tuntutannya”, kata Satrianta, saat dihubungi SUKABUMInews di
Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (5/5/2014) sore.
Perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana PNPM
Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2010 ini menjadikan 2 orang penanggung jawab unit
pengelolaan administrasi dan pelaksanaan PNPM yaitu Peri Chandra dan Asep Hasan
Ismail sebagai terdakwa. Kedua terdakwa ini menyelewengkan dana PNPM untuk
kepentingan pribadi mencapai Rp 280 juta dari total dana yang dialokasikan
untuk program simpan pinjam peningkatan ekonomi keluarga sebesar Rp 365 juta.
Kedua terdakwa dalam mengelola simpan pinjam peningkatan
ekonomi keluarga ini, masing-masing mendapat honorarium setiap bulannya sebesar
Rp 700 ribu. Asep Hasan Ismail menjabat sebagai ketua unit pengelolaan kegiatan
simpan pinjam, sedangkan Peri Chandra sebagai bendahara unit.
Sastrianta menambahkan, dalam surat dakwaan JPU perbuatan
kedua terdakwa tersebut dalam dakwaan primair dikenai pasal 3 Undang Undang
Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dalam dakwaan subsidair kedua terdakwa dikenai
pasal 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. “Kasus ini terjadi karena lemahnya
pengawasan,” ujar Sastrianta. Pengawasan pelaksanaan masing-masing unit PNPM
dilakukan oleh fasilitator Kecamatan dan fasilitator Kabupaten. “Inspektorat
dalam pengawasan reguler tidak menemukan penyimpangan,” tambah Sastrianta.