Sidang Perkara Korupsi Dana PNPM 2010 Kabupaten Sukabumi

Sidang Tuntutan 2 Terdakwa Ditunda Senin Depan
Reporter: Bait Elyas

BANDUNG – Sidang perkara terhadap 2 Terdakwa tindak pidana korupsi dana PNPM Kabupaten Sukabumi di Pengadilan Tipikor Bandung yang mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak yang seyogyana kemarin digelar, ditunda sampai Senin (12/5/2014) pekan depan.



Penasihat Hukum para Terdakwa, Sastrianta Sembiring, SH mengatakan pembacaan tuntutan terhadap kedua kliennya ditunda karena JPU belum siap dengan tuntutannya. “Sidangnya ditunda seminggu sampai Senin tanggal 12 Mei, JPU belum siap dengan tuntutannya”, kata Satrianta, saat dihubungi SUKABUMInews di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (5/5/2014) sore.



Perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana PNPM Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2010 ini menjadikan 2 orang penanggung jawab unit pengelolaan administrasi dan pelaksanaan PNPM yaitu Peri Chandra dan Asep Hasan Ismail sebagai terdakwa. Kedua terdakwa ini menyelewengkan dana PNPM untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 280 juta dari total dana yang dialokasikan untuk program simpan pinjam peningkatan ekonomi keluarga sebesar Rp 365 juta.



Kedua terdakwa dalam mengelola simpan pinjam peningkatan ekonomi keluarga ini, masing-masing mendapat honorarium setiap bulannya sebesar Rp 700 ribu. Asep Hasan Ismail menjabat sebagai ketua unit pengelolaan kegiatan simpan pinjam, sedangkan Peri Chandra sebagai bendahara unit.



Sastrianta menambahkan, dalam surat dakwaan JPU perbuatan kedua terdakwa tersebut dalam dakwaan primair dikenai pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dalam dakwaan subsidair kedua terdakwa dikenai pasal 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. “Kasus ini terjadi karena lemahnya pengawasan,” ujar Sastrianta. Pengawasan pelaksanaan masing-masing unit PNPM dilakukan oleh fasilitator Kecamatan dan fasilitator Kabupaten. “Inspektorat dalam pengawasan reguler tidak menemukan penyimpangan,” tambah Sastrianta.


Dalam sidang-sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dr. Barita Lumban Gaol, SH, MH, terungkap Kedua terdakwa telah menyelewengkan setoran pokok dan bunga 2 persen pengembalian pinjaman dari anggota kelompok penerima bantuan pinjaman untuk peningkatan ekonomi keluarga dalam kurun waktu November 2010 hingga Oktober 2011 dengan cara merekayasa catatan pembukuan di buku kas. [sukabuminews]

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال