BANDUNG - Jajaran Reserse Narkotika dan Obat-obatan
Terlarang, Polrestabes Bandung, kembali mengungkap peredaran obat palsu jenis
Karisoprodol yang seyogyanya digunakan sebagai obat pelemas otot.
Jumlah barang bukti obat palsu ini pun ternyata sangat
fantastis, yaitu sebanyak 200.000 butir, senilai puluhan juta rupiah. Selain
itu Polrestabes Bandung pun menetapkan salah seorang tersangka atas nama KY
(33).
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada
beberapa orang yang menjualbelikan obat yang diduga palsu, di kawasan Babakan
Surabaya, dan kami tindaklanjuti, ternyata benar info tersebut. Kami pun
akhirnya menangkap tersangka di rumahnya," kata Kapolrestabes Bandung,
Mashudi, didampingi Kasat Serse Narkoba, Mochammad Ngajib, di Makosatserse
Narkoba, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, pada Senin (5/5/2014).
Mashudi mengatakan bahwa penangkapan sendiri terjadi pada
akhir April lalu, dan dari tangan tersangka ini diamankan sebanyak 209 bungkus
obat palsu berisi 200.000 lebih obat, senilai Rp 41.800.000. "Jadi isi
masing-masing bungkusnya berisi sekitar 885 butir obat palsu," ungkapnya.
Menurut Mashudi, dari hasil pemeriksaan, tersangka
mengaku mendapatkan barang tersebut dari W (DPO) dengan membeli perkilogramnya
Rp 200 ribu. "Oleh tersangka kemudian tablet putih jenis karisopodol
tersebut dibungkus menggunakan plastik putih seberat setengah kilogram,"
katanya.
Mashudi juga menjelaskan bahwa sebenarnya obat jenis
karisoprodol ini izin edarnya telah dicabut oleh Balai Besar pengawasan Obat
dan Makanan Republik Indonesia.