Perusahaan NSC Finance Cabang Palabuhanratu Diduga Tidak Kantongi Izin Oprasional

Palabuhan Ratu –  Meski perusahaan pembiayaan NSC Finance Dana Tunai telah beroperasi dan menjaring konsumennya hampir berjalan satu tahun, Namun ternyata perusahaan bisnis pembiayaan yang beralamat jalan Cangehegar pudunan Asem Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi ini diduga tidak memiliki izin oprasional.

Padahal, sebelum melakukan kegiatan usahanya, ia harus memiliki izin berbadan hukum baik pusat maupun cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) peraturan Kementerian tentang perusahaan pembiayaan.

NSC Finance Dana Tunai tidak memiliki izin selembar pun untuk operasional pembiayaan yang dilakukannya, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukabumi.

Menurut Kasi Trantibum Kelurahan Palabuhanratu Sutopo, memang pernah ada, namun pengajuan Izin pihak NSC Finance Dana Tunai Kepada pihaknya, ia tolak. Pasalnya perusahaan tersebut belum memenuhi kriteria.

“Ruko yang digunakan NSC dalam satu kontrak. Sementara perjanjian kontrak bukan atas nama sertifikat pemilik ruko”, tegas Sutopo. “Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, maka kami tolak”, tambahnya.

Dikatakan, pihaknya akan memeriksa ulang dan akan selalu memantau setiap usaha baru yang ada wi wilayahnya. [Red**]

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال