Palabuhan Ratu – Meski perusahaan pembiayaan
NSC Finance Dana Tunai telah beroperasi dan menjaring konsumennya hampir
berjalan satu tahun, Namun ternyata perusahaan bisnis pembiayaan yang beralamat
jalan Cangehegar pudunan Asem Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi ini diduga tidak
memiliki izin oprasional.
Padahal, sebelum
melakukan kegiatan usahanya, ia harus memiliki izin berbadan hukum baik pusat
maupun cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) peraturan Kementerian
tentang perusahaan pembiayaan.
NSC Finance Dana
Tunai tidak memiliki izin selembar pun untuk operasional pembiayaan yang
dilakukannya, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh
Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kasi
Trantibum Kelurahan Palabuhanratu Sutopo, memang pernah ada, namun pengajuan
Izin pihak NSC Finance Dana Tunai Kepada pihaknya, ia tolak. Pasalnya
perusahaan tersebut belum memenuhi kriteria.
“Ruko yang
digunakan NSC dalam satu kontrak. Sementara perjanjian kontrak bukan atas nama
sertifikat pemilik ruko”, tegas Sutopo. “Untuk menjaga hal-hal yang tidak
diinginkan, maka kami tolak”, tambahnya.