SUKABUMInews, BANDUNG – Sidang yang mengagendakan kembali pembacaan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak
terhadap dua Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PNPM Unit
Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi di Pengadilan Tipikor Bandung
tertunda lagi.
Penasihat Hukum kedua Terdakwa,
Sastrianta Sembiring, SH mengatakan, pembacaan tuntutan terhadap kedua kliennya
ditunda lagi sampai Senin tanggal 19 Mei 2014, pekan depan. Sembiring
menjelaskan, ia tidak mengetahui alasan sidang pembacaan agenda tuntutan
terhadap kliennya ditunda kembali. “Sidangnya ditunda lagi sampai Senin depan.
Para Terdakwanya tidak hadir di PN, mungkin JPU kurang koordinasi dengan
petugas Rutan,” tambah Sembiring saat ditemui SUKABUMInews di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata,
Senin (12/5/2014) sore.
Dari pantauan SUKABUMInews, Senin (12/5/2014), di
ruang sel tahanan Pengadilan Tipikor Bandung, tidak terlihat keberadaan kedua
Terdakwa perkara dugaan penyelewengan dana PNPM 2010 Unit Kecamatan Tegal
Buleud, Kabupaten sukabumi itu. Dari daftar jadwal sidang perkara tipikor di
Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (12/5/2014), di papan pengumuman terpampang
jadwal sidang kedua Terdakwa tersebut
.
Seperti telah SUKABUMInews beritakan sebelumnya, perkara
tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan dana PNPM Unit Kecamatan Tegal
Buleud, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2010 ini menjadikan dua orang
penanggungjawab unit pengelolaan administrasi dan pelaksanaan PNPM yaitu Peri
Chandra dan Asep Hasan Ismail sebagai terdakwa. Asep Hasan Ismail menjabat
sebagai ketua unit pengelolaan kegiatan simpan pinjam, sedangkan Peri Chandra
sebagai bendahara unit. Kedua terdakwa ini dituduh menyelewengkan dana PNPM
untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 280 juta dari total dana yang
dialokasikan untuk program simpan pinjam peningkatan ekonomi keluarga sebesar
Rp 365 juta.
Sembiring menjelaskan, dalam
surat dakwaan JPU perbuatan kedua terdakwa tersebut dalam dakwaan primair
dikenai pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dalam dakwaan
subsidair kedua terdakwa dikenai pasal 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kasus ini terjadi karena lemahnya pengawasan,” ujar Sembiring. Pengawasan
pelaksanaan masing-masing unit PNPM dilakukan oleh fasilitator Kecamatan dan
fasilitator Kabupaten. “Inspektorat dalam pengawasan reguler tidak menemukan
penyimpangan,” tegas Sembiring.