PERKARA KORUPSI DANA PNPM 2010 KABUPATEN SUKABUMI – Sidang Tuntutan Dua Terdakwa Ditunda lagi

SUKABUMInews, BANDUNG – Sidang yang mengagendakan kembali pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak terhadap dua Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PNPM Unit Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi di Pengadilan Tipikor Bandung tertunda lagi.

Penasihat Hukum kedua Terdakwa, Sastrianta Sembiring, SH mengatakan, pembacaan tuntutan terhadap kedua kliennya ditunda lagi sampai Senin tanggal 19 Mei 2014, pekan depan. Sembiring menjelaskan, ia tidak mengetahui alasan sidang pembacaan agenda tuntutan terhadap kliennya ditunda kembali. “Sidangnya ditunda lagi sampai Senin depan. Para Terdakwanya tidak hadir di PN, mungkin JPU kurang koordinasi dengan petugas Rutan,” tambah Sembiring saat ditemui SUKABUMInews di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (12/5/2014) sore.

Dari pantauan SUKABUMInews, Senin (12/5/2014), di ruang sel tahanan Pengadilan Tipikor Bandung, tidak terlihat keberadaan kedua Terdakwa perkara dugaan penyelewengan dana PNPM 2010 Unit Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten sukabumi itu. Dari daftar jadwal sidang perkara tipikor di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (12/5/2014), di papan pengumuman terpampang jadwal sidang kedua Terdakwa tersebut
.
Seperti telah SUKABUMInews beritakan sebelumnya, perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan dana PNPM Unit Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2010 ini menjadikan dua orang penanggungjawab unit pengelolaan administrasi dan pelaksanaan PNPM yaitu Peri Chandra dan Asep Hasan Ismail sebagai terdakwa. Asep Hasan Ismail menjabat sebagai ketua unit pengelolaan kegiatan simpan pinjam, sedangkan Peri Chandra sebagai bendahara unit. Kedua terdakwa ini dituduh menyelewengkan dana PNPM untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 280 juta dari total dana yang dialokasikan untuk program simpan pinjam peningkatan ekonomi keluarga sebesar Rp 365 juta.

Sembiring menjelaskan, dalam surat dakwaan JPU perbuatan kedua terdakwa tersebut dalam dakwaan primair dikenai pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dalam dakwaan subsidair kedua terdakwa dikenai pasal 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. “Kasus ini terjadi karena lemahnya pengawasan,” ujar Sembiring. Pengawasan pelaksanaan masing-masing unit PNPM dilakukan oleh fasilitator Kecamatan dan fasilitator Kabupaten. “Inspektorat dalam pengawasan reguler tidak menemukan penyimpangan,” tegas Sembiring.

Dalam sidang-sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dr. Barita Lumban Gaol, SH, MH, terungkap Kedua terdakwa telah menyelewengkan setoran pokok dan bunga dua persen pengembalian pinjaman dari para anggota kelompok penerima bantuan pinjaman untuk peningkatan ekonomi keluarga dalam kurun waktu November 2010 hingga Oktober 2011 dengan cara merekayasa catatan pembukuan di buku kas.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال