JAKARTA - Dewi Nurapipah (27) terus menangis
ketika dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya di Bogor, Jawa Barat.
Ia bersama sang suami Hendra Saputra (33) dan putrinya yang baru berusia 4 tahun dilarikan ke Samarinda, Kalimantan Timur.Hendra dan keluarganya disembunyikan di Samarinda sejak kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencuat dan disidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Hendra, ia dilarikan oleh bosnya sendiri, yaitu Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian yang tak lain adalah anak Menteri Koperasi dan UKM Sjariefuddin Hasan.Di sana, mereka tinggal di rumah kos milik saudara Riefan bernama Ikhlas. Awalnya, Dewi dijanjikan hanya satu bulan berada di Samarinda. Namun, setelah satu bulan berlalu, mereka tak diizinkan kembali ke Bogor.
Dewi dan Hendra pun terpaksa tak merayakan Lebaran bersama keluarganya di Bogor.“Pokoknya saya enggak tahu di situ saya udah nangis, belum pulang, dibohongin, kan. Sebulan, dua bulan, ternyata sampai tujuh bulan,” terang Dewi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hingga akhirnya, pada Oktober 2013 Hendra ditangkap di Samarinda. Dewi pun kaget saat suaminya ditangkap karena kasus korupsi. Ia bingung karena suaminya hanyalah seorang office boy di perusahaan Riefan.
Bagaimana bisa seorang office boy yang tidak memiliki uang dan jabatan penting melakukan korupsi? Pikir Dewi saat itu.Mata Dewi tampak berkaca-kaca melihat suaminya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu sore itu. Di sudut ruang pengadilan, Hendra yang mengenakan batik coklat itu hanya duduk dan pasrah mengikuti jalannya sidang.
Hendra mengaku tak mengerti ketika para saksi di persidangan menjelaskan proses lelang proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.Tak tamat SD kok bisa jadi direktur?Dalam kasus ini, Hendra memang diposisikan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Namun, Dewi tak pernah mengira suaminya bisa menjadi direktur. Sebagai office boy, sehari-hari Hendra sering diperintahkan membeli sesuatu ke warung, mengantarkan makanan, dan menjadi sopir.
Ia pun bingung suaminya bisa menjadi direktur, padahal sekolah dasar saja tak tamat. Hendra menjalani jenjang pendidikannya hanya sampai kelas 3 SD.“Sebelum nikah sama saya dia kerja bangunan sama kakak ipar. Suami saya enggak pernah cerita masalah direktur,” kata Dewi.
Meskipun Hendra menjabat direktur saat itu, kehidupan keluarganya juga tak berubah. Untuk menambah penghasilan, Dewi kadang berjualan makanan kecil.Nyatanya, Hendra memang tak pernah menerima gaji sebagai direktur. Menurut Hendra, ia dipaksa menjadi direktur oleh Riefan. Riefan sengaja mendirikan PT Imaji Media untuk mendapatkan proyek di kementerian yang dipimpin ayahnya itu.
Saat itu, Riefan meminjam KTP Hendra dan memaksanya menandatangani sejumlah dokumen. Hingga akhirnya, PT Imaji Media pun memenangkan lelang pengadaan dua unit videotron dengan nilai pagu dipa Rp 25,501 miliar. Padahal, perusahaan ini baru didirikan dan belum memiliki pengalaman pengerjaan videotron.
Kemudian ditandatanganilah kontrak perjanjian proyek videotron antara Hendra dan Hasnawi Bachtiar (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Meski demikian, Hendra tak melakukan pekerjaan seperti dalam kontrak karena ia tak memiliki kemampuan di bidang tersebut
. Proyek videotron pun dikerjakan oleh Riefan. Sementara itu, pembayaran proyek videotron masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta.“Itu dia (Riefan) bilang bonus.
Tapi, kan enggak cuma saya, semua karyawan dapet. Bahkan ada yang dapet Rp 200 juta, Ibu Sarah, orang keuangan Pak Riefan,” kata Hendra seusai menjalani sidang.Hendra mengaku terpaksa mengikuti perintah Riefan karena ia takut kehilangan pekerjaan. Menurut Hendra, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka hingga kini, Riefan pun tak pernah menghubunginya.
Hendra menduga Riefan saat ini berada di tempat tinggalnya di apartemen Senayan, Jakarta.“Tidak ada pertanggungjawaban ke saya. Tidak ada sama sekali. Anak istri saya sampai telantar,” ucapnya.Status hukum RiefanTidak ada kejelasan mengenai status hukum Riefan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman beberapa waktu lalu menolak memberikan informasi status anak menteri tersebut. Adi pun tak mengangkat telepon maupun membalas pesan singkat ketika ditanya mengenai status hukum Riefan.
Dalam dakwaan Hendra yang disusun jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nama Riefan disebut bersama-sama Hendra melakukan korupsi. Selain itu, tertulis juga dalam dakwaan “Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel (dituntut dalam berkas perkara terpisah)”.
Jika merujuk dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalimat dalam dakwaan itu menyatakan orang tersebut juga menjadi tersangka.Mengenai hal itu, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun enggan menjelaskan status Riefan seperti dalam dakwaan.
“Saya tidak punya kewenangan untuk jawab. Tanyakan ke penyidik, ya. Saya penuntut umum,” ujar jaksa Andri Kurniawan.Dalam kasus ini, selain Hendra, Hasnawi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penyidikan Hasnawi dihentikan karena ia meninggal dunia dalam tahanan pada 25 Maret 2014 lalu. Hasnawi diduga meninggal karena serangan jantung.
Ia bersama sang suami Hendra Saputra (33) dan putrinya yang baru berusia 4 tahun dilarikan ke Samarinda, Kalimantan Timur.Hendra dan keluarganya disembunyikan di Samarinda sejak kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencuat dan disidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Hendra, ia dilarikan oleh bosnya sendiri, yaitu Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian yang tak lain adalah anak Menteri Koperasi dan UKM Sjariefuddin Hasan.Di sana, mereka tinggal di rumah kos milik saudara Riefan bernama Ikhlas. Awalnya, Dewi dijanjikan hanya satu bulan berada di Samarinda. Namun, setelah satu bulan berlalu, mereka tak diizinkan kembali ke Bogor.
Dewi dan Hendra pun terpaksa tak merayakan Lebaran bersama keluarganya di Bogor.“Pokoknya saya enggak tahu di situ saya udah nangis, belum pulang, dibohongin, kan. Sebulan, dua bulan, ternyata sampai tujuh bulan,” terang Dewi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hingga akhirnya, pada Oktober 2013 Hendra ditangkap di Samarinda. Dewi pun kaget saat suaminya ditangkap karena kasus korupsi. Ia bingung karena suaminya hanyalah seorang office boy di perusahaan Riefan.
Bagaimana bisa seorang office boy yang tidak memiliki uang dan jabatan penting melakukan korupsi? Pikir Dewi saat itu.Mata Dewi tampak berkaca-kaca melihat suaminya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu sore itu. Di sudut ruang pengadilan, Hendra yang mengenakan batik coklat itu hanya duduk dan pasrah mengikuti jalannya sidang.
Hendra mengaku tak mengerti ketika para saksi di persidangan menjelaskan proses lelang proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.Tak tamat SD kok bisa jadi direktur?Dalam kasus ini, Hendra memang diposisikan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Namun, Dewi tak pernah mengira suaminya bisa menjadi direktur. Sebagai office boy, sehari-hari Hendra sering diperintahkan membeli sesuatu ke warung, mengantarkan makanan, dan menjadi sopir.
Ia pun bingung suaminya bisa menjadi direktur, padahal sekolah dasar saja tak tamat. Hendra menjalani jenjang pendidikannya hanya sampai kelas 3 SD.“Sebelum nikah sama saya dia kerja bangunan sama kakak ipar. Suami saya enggak pernah cerita masalah direktur,” kata Dewi.
Meskipun Hendra menjabat direktur saat itu, kehidupan keluarganya juga tak berubah. Untuk menambah penghasilan, Dewi kadang berjualan makanan kecil.Nyatanya, Hendra memang tak pernah menerima gaji sebagai direktur. Menurut Hendra, ia dipaksa menjadi direktur oleh Riefan. Riefan sengaja mendirikan PT Imaji Media untuk mendapatkan proyek di kementerian yang dipimpin ayahnya itu.
Saat itu, Riefan meminjam KTP Hendra dan memaksanya menandatangani sejumlah dokumen. Hingga akhirnya, PT Imaji Media pun memenangkan lelang pengadaan dua unit videotron dengan nilai pagu dipa Rp 25,501 miliar. Padahal, perusahaan ini baru didirikan dan belum memiliki pengalaman pengerjaan videotron.
Kemudian ditandatanganilah kontrak perjanjian proyek videotron antara Hendra dan Hasnawi Bachtiar (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Meski demikian, Hendra tak melakukan pekerjaan seperti dalam kontrak karena ia tak memiliki kemampuan di bidang tersebut
. Proyek videotron pun dikerjakan oleh Riefan. Sementara itu, pembayaran proyek videotron masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta.“Itu dia (Riefan) bilang bonus.
Tapi, kan enggak cuma saya, semua karyawan dapet. Bahkan ada yang dapet Rp 200 juta, Ibu Sarah, orang keuangan Pak Riefan,” kata Hendra seusai menjalani sidang.Hendra mengaku terpaksa mengikuti perintah Riefan karena ia takut kehilangan pekerjaan. Menurut Hendra, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka hingga kini, Riefan pun tak pernah menghubunginya.
Hendra menduga Riefan saat ini berada di tempat tinggalnya di apartemen Senayan, Jakarta.“Tidak ada pertanggungjawaban ke saya. Tidak ada sama sekali. Anak istri saya sampai telantar,” ucapnya.Status hukum RiefanTidak ada kejelasan mengenai status hukum Riefan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman beberapa waktu lalu menolak memberikan informasi status anak menteri tersebut. Adi pun tak mengangkat telepon maupun membalas pesan singkat ketika ditanya mengenai status hukum Riefan.
Dalam dakwaan Hendra yang disusun jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nama Riefan disebut bersama-sama Hendra melakukan korupsi. Selain itu, tertulis juga dalam dakwaan “Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel (dituntut dalam berkas perkara terpisah)”.
Jika merujuk dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalimat dalam dakwaan itu menyatakan orang tersebut juga menjadi tersangka.Mengenai hal itu, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun enggan menjelaskan status Riefan seperti dalam dakwaan.
“Saya tidak punya kewenangan untuk jawab. Tanyakan ke penyidik, ya. Saya penuntut umum,” ujar jaksa Andri Kurniawan.Dalam kasus ini, selain Hendra, Hasnawi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penyidikan Hasnawi dihentikan karena ia meninggal dunia dalam tahanan pada 25 Maret 2014 lalu. Hasnawi diduga meninggal karena serangan jantung.