Kurator Gugat Penjualan Aset Batavia



JAKARTA, SUKABUMInews - Tindakan PT Metro Batavia menjual aset miliknya tiga bulan menjelang diputuskan pailit dinilai ilegal. Penjualan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengatur 1 tahun sebelum pailit tidak boleh ada pindah tangan.

Penjualan itu dinilai merugikan para kreditur dan eks karyawan Batavia. Karena itu, Kurator yang mengurus kepailitan Batavia mengajukan gugatan agar ada pembatalan penjualan aset tersebut.

Turman Panggabean, Kurator Batavia mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan Actio Pauliana pada Kamis (20/3/2014) lalu. Isinya berupa gugatan membatalkan transaksi yang dilakukan Batavia terkait penjualan asetnya tiga bulan sebelum dinyatakan pailit. Gugatan itu disampaikan untuk memastikan bahwa para eks karyawan bisa mendapat pesangon.
"Saya sudah mendaftarkan hari ini gugatan Actio Pauliana ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujar Turman kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Selain itu, Turman bilang, pihaknya telah meminta hakim pengawas kepailitan Batavia agar menyetujui supaya kurator bisa mengambil alih pembayaran pesangon karyawan. Menurut Turman, kurator akan memperjuangkan agar eks karyawan Batavia mendapatkan hak-hak mereka berupa pesangon.

Kuasa hukum eks Karyawan Batavia, Odie Hudiyanto mengatakan pihaknya terus mendesak kurator agar memastikan eks karyawan Batavia mendapatkan hak-hak mereka seperti pesangon. Saat ini ada sekitar 3.000 karyawan yang belum mendapatkan pesangon pasca perusahaan itu dinyataan pailit 30 Januari 2013 lalu.

Odie bilang, pada Kamis (20/3/2014), eks karyawan Batavia menyegel gedung bekas kantor pusat Batavia Air dan mendesak kurator agar memasukkan aset milik Batavia tersebut dicantumkan dalam daftar boedel pailit. Eks karyawan juga mendesak agar kantor Pusat Batavia Air yang terletak di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, senilai  Rp 60 miliar dan gudang logistic yang terletak di kawasan Bandara Mas, Kota Tangerang senilai Rp 20 miliar masuk dalam boedel pailit.

"Dari penjualan kedua aset di atas maka sudah 50 persen  pesangon karyawan senilai Rp 150 miliar akan terbayarkan," ujarnya.

Bekas karyawan Batavia juga mendesak PN Jakarta Pusat segera menyidangkan gugatan actio paulina yang didaftarkan kurator. Selain itu, meminta kurator agar mengajukan pencekalan terhadap pemilik Batavia Air, Yudiawan Tansari dan keluarganya, guna mencegah kerugian lebih lanjut dan agar proses pemberesan pailit cepat selesai. [SUKABUMInews/KONTAN/Kompas.com]

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال