JAKARTA, SUKABUMInews - Tindakan PT Metro Batavia menjual
aset miliknya tiga bulan menjelang diputuskan pailit dinilai ilegal. Penjualan
tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengatur 1 tahun sebelum
pailit tidak boleh ada pindah tangan.
Penjualan itu dinilai merugikan para kreditur dan eks
karyawan Batavia. Karena itu, Kurator yang mengurus kepailitan Batavia
mengajukan gugatan agar ada pembatalan penjualan aset tersebut.
Turman Panggabean, Kurator Batavia mengatakan, pihaknya
telah mendaftarkan gugatan Actio Pauliana pada Kamis (20/3/2014) lalu. Isinya
berupa gugatan membatalkan transaksi yang dilakukan Batavia terkait penjualan
asetnya tiga bulan sebelum dinyatakan pailit. Gugatan itu disampaikan untuk
memastikan bahwa para eks karyawan bisa mendapat pesangon.
"Saya sudah mendaftarkan hari ini gugatan Actio
Pauliana ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujar Turman kepada KONTAN,
akhir pekan lalu.
Selain itu, Turman bilang, pihaknya telah meminta hakim
pengawas kepailitan Batavia agar menyetujui supaya kurator bisa mengambil alih
pembayaran pesangon karyawan. Menurut Turman, kurator akan memperjuangkan agar
eks karyawan Batavia mendapatkan hak-hak mereka berupa pesangon.
Kuasa hukum eks Karyawan Batavia, Odie Hudiyanto
mengatakan pihaknya terus mendesak kurator agar memastikan eks karyawan Batavia
mendapatkan hak-hak mereka seperti pesangon. Saat ini ada sekitar 3.000
karyawan yang belum mendapatkan pesangon pasca perusahaan itu dinyataan pailit
30 Januari 2013 lalu.
Odie bilang, pada Kamis (20/3/2014), eks karyawan Batavia
menyegel gedung bekas kantor pusat Batavia Air dan mendesak kurator agar
memasukkan aset milik Batavia tersebut dicantumkan dalam daftar boedel pailit.
Eks karyawan juga mendesak agar kantor Pusat Batavia Air yang terletak di Jalan
Juanda, Jakarta Pusat, senilai Rp 60
miliar dan gudang logistic yang terletak di kawasan Bandara Mas, Kota Tangerang
senilai Rp 20 miliar masuk dalam boedel pailit.
"Dari penjualan kedua aset di atas maka sudah 50
persen pesangon karyawan senilai Rp 150
miliar akan terbayarkan," ujarnya.
Tags
ekonomi-bisnis