KPAI: Suntik Kebiri Hukuman Tepat bagi Paedofil

JAKARTA, SUKABUMInews – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, hukuman berupa suntik antiandrogen adalah ganjaran yang tepat bagi paedofil atau pelaku kekerasan seksual padan anak. Dengan suntikan antiandrogen, mata rantai kejahatan seksual diharapkan terputus.

“Harus ada pemberatan hukum untuk efek jera. Di samping hukuman penjara sampai hukuman mati, ada hukuman social. Dihukum kebiri suntik antiandrogen,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (10/5/2014).

Suntik antiandrogen adalah salah satu bentuk kebiri secara kimia. Pada dasarnya, kebiri kimia adalah memasukan bahan kimia antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan atau pil yang diminum.

Antiandrogen ini berfungsi melemahkan hormon testosteron sehingga menyebabkan hasrat seksual orang yang mendapat suntikan atau minum pil yang mengandung antiandrogen tersebut berkurang atau bahkan hilang sama sekali.

Asrorun menambahkan, sudah banyak negara yang menerapkan hukuman kebiri kimia ini. Jerman, Korea Selatan dan Rusia adalah beberapa Negara di dunia yang menerapkan hukuman tersebut.

Sistem perundang-undangan di Indonesia memang belum mengatur mengenai adanya hukuman tersebut bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, Sekjen KPAI Erlinda mengatakan, KPAI mengharapkan pemerintah mengamandemen UU KUHP dan UU Perlindungan Anak Tahun 2002 agar hukumannya diperberat.

“Adanya hukuman tambahan, saran dari masyarakat yang menginginkan para pelaku kejahatan dihukum kebiri suntikan antiandrogen. (Oleh karena itu caranya) yaitu dengan jalan amandemen UU KUHP,” kata Erlinda melalui pesan singkat seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (10/5/2014).

Sejumlah negara menerapkan hukuman kebiri kimia sejajar dengan hukuman penjara. Sementara itu, beberapa negara lain menerapkannya sebagai alternative pengurangan masa tahanan. Korea Selatan melakukan eksekusi pertama kebiri kimia terhadap terpidana laki-laki yang berkali-kali melakukan kekerasan seksual pada anak-anak, pertengahan 2012, dua tahun setelah hukuman kebiri kimia disahkan Negara tersebut.

Sepintas, kata Erlinda, hukuman ini melanggar HAM karena memaksa seorang manusia kehilangan hasrat seksualnya, “tetapi apakah perbuatan kekerasan seksual terhadap anak dapat disebut sebagai perbuatan seorang manusia? Seekor macan saja tak pernah memperkosa anak-anak.” [Red.****/be]

BACA Juga : Siswi SD Hamil Akibat Nafsu Birahi Sang Tetangga, Habib Abu Djibril Basyaiban Angkat Bicara

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال