“Harus ada pemberatan hukum untuk
efek jera. Di samping hukuman penjara sampai hukuman mati, ada hukuman social.
Dihukum kebiri suntik antiandrogen,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh
seperti dikutip Kompas.com, Sabtu
(10/5/2014).
Suntik antiandrogen adalah salah
satu bentuk kebiri secara kimia. Pada dasarnya, kebiri kimia adalah memasukan
bahan kimia antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan atau pil yang diminum.
Antiandrogen ini berfungsi
melemahkan hormon testosteron sehingga menyebabkan hasrat seksual orang yang
mendapat suntikan atau minum pil yang mengandung antiandrogen tersebut
berkurang atau bahkan hilang sama sekali.
Asrorun menambahkan, sudah banyak
negara yang menerapkan hukuman kebiri kimia ini. Jerman, Korea Selatan dan
Rusia adalah beberapa Negara di dunia yang menerapkan hukuman tersebut.
Sistem perundang-undangan di
Indonesia memang belum mengatur mengenai adanya hukuman tersebut bagi pelaku
kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, Sekjen KPAI Erlinda
mengatakan, KPAI mengharapkan pemerintah mengamandemen UU KUHP dan UU
Perlindungan Anak Tahun 2002 agar hukumannya diperberat.
“Adanya hukuman tambahan, saran
dari masyarakat yang menginginkan para pelaku kejahatan dihukum kebiri suntikan
antiandrogen. (Oleh karena itu caranya) yaitu dengan jalan amandemen UU KUHP,”
kata Erlinda melalui pesan singkat seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (10/5/2014).
Sejumlah negara menerapkan
hukuman kebiri kimia sejajar dengan hukuman penjara. Sementara itu, beberapa
negara lain menerapkannya sebagai alternative pengurangan masa tahanan. Korea
Selatan melakukan eksekusi pertama kebiri kimia terhadap terpidana laki-laki
yang berkali-kali melakukan kekerasan seksual pada anak-anak, pertengahan 2012,
dua tahun setelah hukuman kebiri kimia disahkan Negara tersebut.
BACA Juga : Siswi SD Hamil Akibat Nafsu Birahi Sang Tetangga, Habib Abu Djibril Basyaiban Angkat Bicara