SUKABUMI - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak
(Komnas PA), Ariest Merdeka Sirait, Selasa (6/5/2014) meminta pemerintah dan
legislatif merevisi udang-undang kekerasan seksual menjadi kejahatan seksual.
Dimana undang-undang tersebut dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan
maksimal hukuman mati.
Tidak hanya itu, dia menyarankan pelaku kejahatan ini
dihukum dengan menggunakan cairan kimia seperti Korea dan Turki. "Karena
korban telah mencapai 110 orang. Hakim bisa memberikan pasal berlapis kepada
pelaku kejahatan seksual," kata Aries Merdeka Sirait. [PRLM]