Komnas PA Minta Undang-undang Kekerasan Seksual Direvisi



SUKABUMI - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Ariest Merdeka Sirait, Selasa (6/5/2014) meminta pemerintah dan legislatif merevisi udang-undang kekerasan seksual menjadi kejahatan seksual. Dimana undang-undang tersebut dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Tidak hanya itu, dia menyarankan pelaku kejahatan ini dihukum dengan menggunakan cairan kimia seperti Korea dan Turki. "Karena korban telah mencapai 110 orang. Hakim bisa memberikan pasal berlapis kepada pelaku kejahatan seksual," kata Aries Merdeka Sirait. [PRLM]

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال