Peri dan Asep Dituntut 4 Tahun Penjara
[Reporter: Bait Elyas]
BANDUNG, SUKABUMInews – Setelah sidang yang mengagendakan pembacaan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak tertunda
dua kali, akhirnya Peri Chandra dan Asep Hasan Ismail, dua terdakwa perkara
penyelewengan dana PNPM Unit Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi, tahun
anggaran 2010, dituntut empat tahun penjara oleh JPU Kejari Cibadak, pada
sidang tipikor di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung,
Senin (19/5/2014).
Dalam
tuntutannya, JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar
Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai
dengan dakwaan primair dalam surat dakwaan JPU.
Selain
menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara empat tahun lamanya, JPU juga
menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta,
subsider enam bulan kurungan.
Dalam
tuntutannya, JPU menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Peri Chandra, untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp 185,374 juta. Sedangkan untuk terdakwa Asep
Hasan Ismail dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 39,446 juta.
Penasihat
Hukum kedua Terdakwa, Sastrianta Sembiring, SE, SH mengatakan, tuntutan JPU terhadap
kliennya tersebut terlalu berat. Kliennya melakukan perbuatan tersebut dikarenakan
lemahnya pengawasan oleh fasilitator Kecamatan dan fasilitator Kabupaten. Inspektorat
dalam pengawasan regulernya pun tidak menemukan penyimpangan. “Tuntutan empat
tahun penjara sesungguhnya sangat berat. Mereka berdua memakai dananya hanya
untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya” kata Sembiring melalui pesan
singkat BlackBerry saat dihubungi SUKABUMInews,
Senin (19/5/2014) sore.
Sembiring
menambahkan, untuk pembelaan terhadap kedua kliennya akan dilakukan semaksimal
mungkin pada sidang berikutnya dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) kedua terdakwa, yang dijadwalkan
pada Senin (2/6/2014). “Untuk pembelaan kedua terdakwa selanjutnya (lebih jelas),
akan dikemukakan dalam Pledoi dua
minggu mendatang,” ujarnya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana PNPM Unit
Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2010 tersebut menjadikan
dua orang penanggungjawab Unit Pengelolaan Administrasi dan Pelaksanaan PNPM,
yaitu Peri Chandra dan Asep Hasan Ismail sebagai terdakwa. Asep Hasan Ismail
menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Simpan Pinjam, sedangkan Peri
Chandra sebagai Bendahara Unit. Kedua terdakwa ini dituduh menyelewengkan
dana PNPM untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 280 juta dari total dana yang
dialokasikan untuk program simpan pinjam peningkatan ekonomi keluarga sebesar
Rp 365 juta.