Kasus Korupsi Dana PNPM 2010 Kab. Sukabumi


Peri dan Asep Dituntut 4 Tahun Penjara



[Reporter: Bait Elyas]

BANDUNG, SUKABUMInews – Setelah sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak tertunda dua kali, akhirnya Peri Chandra dan Asep Hasan Ismail, dua terdakwa perkara penyelewengan dana PNPM Unit Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2010, dituntut empat tahun penjara oleh JPU Kejari Cibadak, pada sidang tipikor di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Senin (19/5/2014).

Dalam tuntutannya, JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan primair dalam surat dakwaan JPU.

Selain menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara empat tahun lamanya, JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Peri Chandra, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 185,374 juta. Sedangkan untuk terdakwa Asep Hasan Ismail dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 39,446 juta.

Penasihat Hukum kedua Terdakwa, Sastrianta Sembiring, SE, SH mengatakan, tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut terlalu berat. Kliennya melakukan perbuatan tersebut dikarenakan lemahnya pengawasan oleh fasilitator Kecamatan dan fasilitator Kabupaten. Inspektorat dalam pengawasan regulernya pun tidak menemukan penyimpangan. “Tuntutan empat tahun penjara sesungguhnya sangat berat. Mereka berdua memakai dananya hanya untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya” kata Sembiring melalui pesan singkat BlackBerry saat dihubungi  SUKABUMInews, Senin (19/5/2014) sore.

Sembiring menambahkan, untuk pembelaan terhadap kedua kliennya akan dilakukan semaksimal mungkin pada sidang berikutnya dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) kedua terdakwa, yang dijadwalkan pada Senin (2/6/2014). “Untuk pembelaan kedua terdakwa selanjutnya (lebih jelas), akan dikemukakan dalam Pledoi dua minggu mendatang,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana PNPM Unit Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2010 tersebut menjadikan dua orang penanggungjawab Unit Pengelolaan Administrasi dan Pelaksanaan PNPM, yaitu Peri Chandra dan Asep Hasan Ismail sebagai terdakwa. Asep Hasan Ismail menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Simpan Pinjam, sedangkan Peri Chandra sebagai Bendahara Unit. Kedua terdakwa ini dituduh menyelewengkan dana PNPM untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 280 juta dari total dana yang dialokasikan untuk program simpan pinjam peningkatan ekonomi keluarga sebesar Rp 365 juta.

Dalam sidang-sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dr. Barita Lumban Gaol, SH, MH, terungkap terdakwa Peri dan Asep telah menyelewengkan setoran pokok dan bunga dua persen pengembalian pinjaman dari para anggota kelompok penerima bantuan pinjaman untuk peningkatan ekonomi keluarga dalam kurun waktu November 2010 hingga Oktober 2011 dengan cara merekayasa catatan pembukuan di buku kas.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال