[Reporter: Bait Elyas]
BANDUNG, SUKABUMInews – Penyidik kejaksaan Negeri
(Kejari) Bandung terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos
Pemkot Bandung tahun anggaran 2012. Jaksa akan memeriksa sejumlah anggota DPRD
Kota Bandung. Mereka membidik aktor intelektual kasus tersebut.
Menurut Kasipidsus Kejari Bandung Rinaldi Umar,
pemanggilan terhadap anggota DPRD Kota Bandung masih menunggu waktu yang tepat.
“Kita tunggu saja. Namun yang pasti kita memang berencana
untuk memeriksanya,” kata Rinaldi seperti dikutip Tribun Jabar di Bandung,
Kamis (15/5/2014) lalu.
Rinaldi mengatakan, penyidik telah memeriksa tiga pejabat
SKPD di lingkungan Pemkot Bandung. Mereka berasal dari Dinas Pendidikan
(Disdik), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.
Seperti telah diberitakan SUKABUMInews sebelumnya, Kejari
Bandung juga telah menangkap EM, di halaman kantor Dispora Kota Bandung. Ketua
LSM di Kota Bandung itu ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus korupsi
dana hibah dan bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara
mencapai Rp 4,5 miliar.
EM diketahui mengkoordinir 30 LSM lainnya bersama
seseorang bernama Ades (Ketua LSM yang telah meninggal dunia). Satu LSM bisa
memperoleh dana hibah atau bansos antara Rp 150 juta – Rp 250 juta.
Modus yang dilakukan EM adalah mengambil uang
yang telah dicairkan untuk LSM. Diperkirakan dana hibah yang telah diraupnya
mencapai Rp 3 miliar sampai Rp 4,5 miliar. [Red.****]Editor: Amalik As