Reporter: Bait Elyas
BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah
menangkap seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial EM karena
diduga terlibat kasus korupsi dana hibah/bansos Kota Bandung tahun 2012 dengan
kerugian Negara mencapai Rp 4,5 miliar.
EM ditangkap oleh aparat Kejari Bandung di halaman Kantor
Dispora Kota Bandung, Rabu (30/4/2014) sore lalu. Dari informasi yang dihimpun
SUKABUMInews.com, menurut sejumlah saksi mata, saat ditangkap aparat Kejari
Bandung, EM mengenakan kaos warna hitam dan celana jins serta memakai topi.
Sejumlah petugas yang sebelumnya sudah disebar di lokasi penangkapan langsung
mendekati dan menyergap EM saat yang bersangkutan berjalan menuju pintu masuk
Kantor Dispora Kota Bandung.
Operasi penangkapan EM oleh aparat Kejari Bandung yang
berbaju preman berlangsung cepat dan tidak mendapat kesulitan saat menyergap
pentolan LSM di Kota Bandung itu. EM sendiri hanya kaget dan tidak menyangka
akan ditangkap sore itu. Dengan tangan terborgol, EM digiring dan dimasukan ke
mobil Daihatsu Terrios warna hitam D 104 KNB.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandung Rinaldi Umar,
mengatakan ia berada di lokasi saat para petugas kejaksaan menangkap EM. “Benar
kami telah menangkap seseorang berinisial EM sebagai salah seorang Ketua LSM
sekaligus Koordinator LSM-LSM lain yang menerima dana hibah dari Pemkot Bandung
pada tahun anggaran 2012”, kata Rinaldi seperti dilansir Harian Pagi Tribun
Jabar (2/5/2014)
Rinaldi mengatakan, yang bersangkutan telah ditetapkan
sebagai tersangka. Selain LSM yang dipimpin EM, ada 29 LSM lain yang juga
diselidiki oleh Kejari Bandung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bansos
tahun 2012 Kota Bandung ini.
Menurut sumber SUKABUMInews di Kejari Bandung yang tidak
mau disebutkan namanya, setelah ditangkap EM langsung dibawa ke Kantor Kejari
Bandung di Jalan Jakarta dan langsung dijebloskan ke sel tahanan sampai 20 hari
kedepan dan setelahnya dapat dilakukan perpanjangan penahanan bagi yang
bersangkutan.