JAKARTA, SUKABUMInews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menyatakan inklusi finasial harus terus dilakukan. Khusus untuk asuransi,
inklusi finansial dapat berupa penyediaan layanan asuransi bagi kalangan
masyarakat yang memiliki keterbatasan keuangan.
Menurut Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
Syariah OJK Muhammad Muchlasin mengungkapkan saat ini dari hampir 250 juta
penduduk Indonesia, hanya 67 juta masyarakat yang memegang polis. 10 juta
adalah asuransi perorangan dan 57 juta adalah asuransi kumpulan.
"Ada 32 persen masyarakat Indonesia ketika mengalami
musibah, mereka tidak punya tabungan atau proteksi. Kalau mereka sakit, kadang
harus jual rumah. Yang tukang ojek, kalau sakit terpaksa harus menjual sepeda
motornya karena tidak punya asuransi," kata Muchlasin di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Menurut Muchlasin, asuransi menjadi sangat penting bagi
golongan masyarakat menengah ke bawah dibandingkan masyarakat menengah ke atas.
Golongan masyarakat ini tak jarang terpaksa harus menjual harta benda mereka
apabila mereka sakit atau terkena musibah.
"Masyarakat menengah ke bawah ini lebih rentan
daripada yang di atas. Melihat data tersebut ada beberapa hal yang melatar
belakangi kenapa OJK harus membuat aturan tentang asuransi mikro," ujar
Muchlasin.
Untuk mengembangkan produk asuransi mikro, Muchlasin
mengaku OJK telah bekerjasama dengan beberapa asosiasi asuransi dalam membentuk
tim pengembangan asuransi mikro. Selain itu, OJK bersama enam regulator
asuransi di Asia juga telah meneken Cebu Declaration for Inclusive Insurance di
Cebu, Filipina.
Tags
ekonomi-bisnis