Dirut Batavia Air Gugat Balik Tim Kurator



JAKARTA, SUKABUMInews - Sengketa pailit PT Metro Batavia atau dikenal dengan Batavia Air tampaknya belum berakhirnya. Setelah digugat actio pauliana oleh Tim Kurator Batavia Air, kini giliran Mantan Direktur Utama Batavia Yudiawan Tansari mengugat balik Kurator karena memasukkan harta pribadinya dalam boedoel pailit.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 77 pada 29 April 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Yudiawan, Tri Hartanto menggugat Tim Kurator atas nama Turman M Panggabean, Andra Reinhard Pasaribu, Permata Nauly Daulay dan Ala Sukmahadi.

Menurut Tri, Yudiawan adalah pemilik sah atas beberapa bidang tanah dan bangunan yang terletak di desa/kelurahan Selapang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut diperoleh dari jual beli yang dilakukan Yudiawan dengan PT Rencar Sempurna. Jual beli atas tanah dan bangunan yang dilakukan telah sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Di mana jual beli tersebut dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kemudian selanjutnya haknya beralih menjadi milik Yudiawan," ujar Tri dalam berkas gugatannya. Terkait gugatan ini Tri membenarkannya ketika dikonfirmasi KONTAN.

Karena itu, Yudiawan adalah pemilik sah atas beberapa bidang tanah dan bangunan tersebut. Meskipun Yudiawan adalah pemegang saham, sekaligus Direktur Utama Batavia Air, tapi bukan berarti aset-aset pribadinya menjadi milik Batavia, sejauh aset tersebut tidak pernah dialihkan Yudiawan menjadi penyertaan modal sehingga menjadi aset Batavia Air.

Karena itu, Yudiawan meminta seharusnya Tim Kurator Batavia Air mengetahui bahwa sertifikat-sertifikat atas tanah dan bangunan merupakan bukti kepemilikan bangunan dan tanah tersebut. Dan upaya Tim Kurator memasukan tanah dan bangunan tersebut sebagai boedoel pailit adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Yudiawan meminta agar Majelis Hakim menolak upaya Kurator  memasukkan sertifikat hak tanah dan bangunan tersebut kedalam boedoel pailit dan menyatakan tanah dan bangunan tersebut sah milik Yudiawan. Ia juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Kurator mencoretnya dalam daftar boedoel pailit dan mengembalikan sertifikat tersebut kepada Yudiawan.

Atas gugatan itu, Turman mengatakan Yudiawan justru mencari-cari celah agar Kurator tidak dapat bekerja dengan gugatan-gugatan yang terus bergulir di pengadilan. Ia mengatakan sertifikat-sertifikat tanah dan bangunan tersebut telah diserahkan secara sukarela oleh Yudiawan kepada Kurator.

Sengketa ini sudah memasuki sidang perdana pada Rabu (14/5/2014) lalu. Namun Kurator belum menghadiri persidangan. [SUKABUMInews/KONTAN/Kompas.com]

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال