JAKARTA, SUKABUMInews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap
sebesar Rp 4,5 miliar. Rachmat Yasin diduga menerima uang secara bertahap,
sebesar Rp 3 miliar diterima sebelum Yasin ditangkap dan sisanya Rp 1,5 miliar
disita dari rumahnya, Rabu (7/5/2014) malam lalu.
Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan
penetapan tersangka Rachmat Yasin dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan
Kuningan , Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014) malam. “Hasilnya KPK simpulkan
bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang libatkan RY (Rachmat Yasin)
selaku Bupati Bogor ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abraham Samad
.
Rachmat Yasin disangka melanggar
Pasal 12a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bupati Bogor Rachmat Yasin
ditangkap pada Rabu (7/5/2014) malam lalu di kediaman pribadinya di Perumahan
Yasmin, Sektor II, Jalan Wijaya Kusuma Raya Nomor 103, Curug Mekar, Bogor
Barat, Kota Bogor.
Selain menangkap Rachmat Yasin di
kediamannya, petugas KPK menangkap pula Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan
Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Fransiscus Xaverius Yohan dari pihak
swasta.
Dalam operasi tangkap tangan itu,
petugas KPK menyita uang yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Setelah penetapan tersangka, KPK akan menahan Rachmat Yasin.
Menurut dugaan sementara, kedua
pejabat dan seorang pihak swasta ini terlibat transaksi serah terima uang,
berkaitan dengan pengurusan izin Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) Bogor, Puncak
dan Cianjur (Bopunjur).
Selain menetapkan Bupati Bogor
Rachmat Yasin sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.