Bareskrim Polri Geledah BPN Kota Bandung

Pengacara King Hu Sebut Perkara Direkayasa


Reporter: Bait Elyas

BANDUNG, (sukabumiNews) - Lim Thing Hu alias King Hu (68) melalui penasehat hukumnya, Iwa SK Syarief mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah mengusut dan menetapkan eks Penyidik Di Tipikor Bareskrim Polri inisial AS menjadi tersangka. AS yang kini berpangkat Kompol, disebut Iwa telah meminta King Hu menandatangani blanko kosong untuk surat permohonan penangguhan penahanan di dalam rutan Bareskrim. Blanko surat tersebut kemudian disalahgunakan oleh tersangka AS.

"Kami sangat menghormati Bareskrim Polri yang telah menetapkan AS sebagai tersangka. Ini bukti Bareskrim bersikap tegas," ujar Iwa kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada wartawan di rumah makan Sari Sunda, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, belum lama ini.

Bersama tim kuasa hukum lainnya, Wilson Tambunan dan Dadang Sachmawan, Iwa menuturkan, pihaknya pernah mengirim surat kepada Kapolri dan Kabareskrim yang meminta agar SHM nomor 1107 milik King Hu yang diubah namanya oleh AS bisa dikembalikan.

"Surat kami belum ada jawaban. Tapi ternyata dijawab Polri dengan menggeledah Kantor BPN. Ini sangat mengagetkan dan kami apresiatif karena Bareskrim sangat responsif. Saya pikir tidak akan ada penggeledahan jika tidak ada penggelapan," tuturnya.

Iwa juga menambahkan, penggeledahan juga tidak mungkin dilakukan jika SHM milik kliennya itu ada. Bahkan Iwa mencium dugaan adanya keterlibatan oknum BPN. "Dalam kasus ini klien kami menjadi korban rekayasa karena tidak pernah tersandung perkara yang ditangani Bareskrim Polri. Klien kami diperkarakan dengan menggunakan LP (Laporan Polisi) orang lain. Ini penindasan hak asasi manusia. King Hu juga sempat ditahan dan diminta SHM oleh AS sebagai jaminan penangguhan penahanan," paparnya.

Diungkapkan Iwa, AS pernah menyidik King Hu pada 2008 lalu. AS waktu itu sebagai penyidik dari Di Tipikor Bareskrim Polri. Bareskrim melimpahkan kasus King Hu pada 28 Oktober 2010. Dalam perkembangan penyidikan, ternyata penyidik menemukan keterlibatan AS dalam kasus yang disidiknya.

Modus dilakukan AS yaitu membuat surat permohonan pencabutan sertifikat tanah atau SHM nomor 1107 milik King Hu ke kantor BPN Kota Bandung. AS membuat akta Pelepasan Hak Atas Tanah di Batununggal, Kota Bandung, kepada Notaris yang seolah-olah King Hu memberikan kuasa kepada AS atas pelepasan tanah tersebut.

"Kami berharap Bareskrim bisa membongkar dan mengusut tuntas kasus ini. Karena pemeriksaan, penahanan, penyitaan terhadap King Hu tidak ada dasar hukumnya karena tidak ada laporan polisi. Persidangan yang sedang berlangsung juga tidak ada dasar hukumnya dan karena itu harusnya Baeskrim menarik berkas perkara yang dijadikan dasar dalam persidangan di PN Bandung," jelas Iwa.

Akibat adanya rekayasa perkara itu, Iwa menyebut kliennya sangat dirugikan baik materil maupun moril. Dan semuanya itu akan diajukan surat untuk meminta pertanggungjawaban institusi, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jabar serta permohonan fatwa Mahkamah Agung. [Red****/galamedia.com]

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال