Pengacara
King Hu Sebut Perkara Direkayasa
Akibat adanya rekayasa perkara itu, Iwa menyebut
kliennya sangat dirugikan baik materil maupun moril. Dan semuanya itu akan
diajukan surat untuk meminta pertanggungjawaban institusi, Mabes Polri,
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jabar serta permohonan fatwa Mahkamah
Agung. [Red****/galamedia.com]
BANDUNG, (sukabumiNews) - Lim Thing
Hu alias King Hu (68) melalui penasehat hukumnya, Iwa SK Syarief mengapresiasi
langkah Bareskrim Polri yang telah mengusut dan menetapkan eks Penyidik Di
Tipikor Bareskrim Polri inisial AS menjadi tersangka. AS yang kini berpangkat
Kompol, disebut Iwa telah meminta King Hu menandatangani blanko kosong untuk
surat permohonan penangguhan penahanan di dalam rutan Bareskrim. Blanko surat
tersebut kemudian disalahgunakan oleh tersangka AS.
"Kami sangat menghormati
Bareskrim Polri yang telah menetapkan AS sebagai tersangka. Ini bukti Bareskrim
bersikap tegas," ujar Iwa kepada wartawan saat memberikan keterangan
kepada wartawan di rumah makan Sari Sunda, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, belum lama
ini.
Bersama tim kuasa hukum lainnya,
Wilson Tambunan dan Dadang Sachmawan, Iwa menuturkan, pihaknya pernah mengirim
surat kepada Kapolri dan Kabareskrim yang meminta agar SHM nomor 1107 milik
King Hu yang diubah namanya oleh AS bisa dikembalikan.
"Surat kami belum ada jawaban.
Tapi ternyata dijawab Polri dengan menggeledah Kantor BPN. Ini sangat
mengagetkan dan kami apresiatif karena Bareskrim sangat responsif. Saya pikir
tidak akan ada penggeledahan
jika tidak ada penggelapan," tuturnya.
Iwa juga menambahkan, penggeledahan
juga tidak mungkin dilakukan jika SHM milik kliennya itu ada. Bahkan Iwa mencium dugaan adanya
keterlibatan oknum BPN.
"Dalam kasus ini klien kami menjadi korban rekayasa karena tidak
pernah tersandung perkara yang ditangani Bareskrim Polri. Klien kami diperkarakan
dengan menggunakan LP (Laporan Polisi) orang lain. Ini penindasan hak asasi
manusia. King Hu juga sempat ditahan dan diminta SHM oleh AS sebagai jaminan
penangguhan penahanan," paparnya.
Diungkapkan Iwa, AS pernah menyidik
King Hu pada 2008 lalu. AS waktu itu sebagai penyidik dari Di Tipikor Bareskrim
Polri. Bareskrim melimpahkan kasus King Hu pada 28 Oktober 2010. Dalam
perkembangan penyidikan, ternyata penyidik menemukan keterlibatan AS dalam
kasus yang disidiknya.
Modus dilakukan AS yaitu membuat
surat permohonan pencabutan sertifikat tanah atau SHM nomor 1107 milik King Hu
ke kantor BPN Kota Bandung. AS membuat akta Pelepasan Hak Atas Tanah di Batununggal,
Kota Bandung, kepada Notaris yang seolah-olah King Hu memberikan kuasa kepada
AS atas pelepasan tanah tersebut.
"Kami berharap Bareskrim bisa
membongkar dan mengusut tuntas kasus ini. Karena pemeriksaan, penahanan,
penyitaan terhadap King Hu tidak ada dasar hukumnya karena tidak ada laporan
polisi. Persidangan yang sedang berlangsung juga tidak ada dasar hukumnya dan
karena itu harusnya Baeskrim menarik berkas perkara yang dijadikan dasar dalam
persidangan di PN Bandung," jelas Iwa.