[Reporter: Bait Elyas]
BANDUNG, SUKABUMInews - Tim Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Mabes Polri akhirnya selesai melakukan penggeledahan di Kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, di Jalan Soekarno-Hatta, Senin
(19/5/2014) lalu. Sembilan orang penyidik keluar dari Kantor BPN Kota Bandung sekitar
pukul 15.00 WIB.
Penggeledahan sendiri mulai dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Usai keluar
dari ruangan, tim terlihat membawa sejumlah dokumen.
"Tadi dokumen yang dibawa sebanyak satu koper," tutur salah satu
polisi wanita yang ikut menggeledah, AKBP Aneke.
Dari pantauan di lokasi penggeledahan, sembilan orang memakai rompi cokelat
muda dengan tulisan 'Polisi' di bagian punggungnya. Mereka adalah Penyidik
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Di Tipikor) Bareskrim Polri.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, Aneke bertindak sebagai ketua tim.
Namun ia enggan berkomentar panjang. Dia meminta keterangan jelasnya ditanyakan
kepada Kasubdit II Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto.
"Tanyakan saja ke Kombes Djoko," ujar Aneke.
Informasi dihimpun, penggeledahan di kantor BPN Kota Bandung itu berkaitan
ditetapkannya tersangka yaitu oknum eks penyidik Tipikor Bareskrim Polri
inisial AS. AS yang kini berpangkat Kompol bemasalah dengan kasus ditanganinya
pada 2008 lalu soal perkara yang menyeret pengusaha tekstil asal Bandung, Lim
Tjing Hu alias Kung Hu (68).
Dalam perkembangan penyidikan, ternyata penyidik menemukan keterlibatan AS
dalam kasus disidiknya. AS diduga memalsukan tanda tangan surat pembatalan
Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1107 milik King Ho. Modusnya ialah membuat
surat permohonan pencabutan sertifikat tanah atau SHM nomor 1107 ke kantor BPN
Kota Bandung.