BANDAR LAMPUNG -- Mau lolos ke Senayan, memang banyak
cara yang harus ditempuh. Termasuk praktik politik kotor, pun terpaksa
dilakukan para calon anggota legislatif (caleg), agar syahwat politiknya
terwujud dapat duduk di kursi empuk parlemen.
Menjelang rapat rekapitulasi suara caleg dan partai
politik (parpol) hasil pemilihan anggota legislatif (pileg) pada 9 April lalu,
membuat para caleg dan tim suksesnya mulai "grasa grusuk", agar dapat
mendongkrak suara lebih dari aslinya.
Upaya penggelembungan suara caleg kian marak di daerah
pemilihan (dapil) Lampung pada pileg tahun ini. Tim saksi caleg Dwie Aroem
Hadiyatie, menjelang rapat pleno rekapitulasi suara caleg dan partai KPU
kabupaten/kota di Lampung, menemukan fakta dugaan penggelembungan (markup)
suara caleg di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Temuan tim kami di lapangan, ada penggelembungan suara
caleg tertentu sampai seribu suara, agar bisa lolos ke Senayan,” kata Ketua Tim
Saksi Aroem, Hasrat Tanjung, kepada Republika di Bandar Lampung, Ahad (204).
Menurut dia, data perolehan suara caleg antara data dari
formulir C1 dengan data bawaslu dan website KPU, terjadi perbedaan yang
mencolok. Ia mencontohkan caleg A mendapatkan 04 suara di tempat pemungutan
suara (TPS), ditulis menjadi 24 suara pada PPS.
“Ini terjadi transaksi politik petugas dan caleg, caleg
dan caleg lainnya,” kata Tanjung sembari memperlihatkan sejumlah data
penggelembungan suara dengan lengkap.
Ia menerangkan perolehan suara di tingkat PPS menuju
panitia pemilihan kecamatan (PPK) rawan pencurian suara dan transaksional politik.
Caleg yang berniat lolos ke parlemen, berupaya melakukan penggelembungan suara
dengan menarik suara partai politiknya, dan perolehan suara caleg lainnya,
meski total suara tidak berubah.
Indikasi manipulasi suara di PPS, ia membeberkan terjadi
banyak sekali temuan corat coret di formulir C-1, apalagi formulir tersebut
"boleh" di foto copy, menambah daftar panjang kecurangan suara
berdalih tak ada formulir resmi. Selain itu, ia mengungkapkan lambatnya upload
di website KPU terhadap peroleh suara caleg, membuat semakin lemah transparansi
penyelenggara pileg.
[ROL]