Kota Sukabumi – Partai Bulang Bintang (PBB) Kota Sukabumi
menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Minggu (12/4/2014).
Adapun mengenai tertukarnya Surat Sura DPR-RI,
Instruksi PSU atas Surat Edaran KPU RI Nomor : 306/KPU/IV/2014 tanggal 9 April
2014 tentang PSU, dan Jadwal diselenggarakannya PSU, merupakan tiga contoh gugatan
keberatan PBB Kota Sukabumi.
Sementara, Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah, meminta meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tertukarnya surat suara tersebut.
Menurut ketu PBB Kota Sukabumi, Agus Subagja, gugatan
tersebut ditempuh, sehubungan adanya permasalahan tertukarnya surat suara DPR-RI
Jabar IV dengan Surat Suara DPR-RI Jabar VI pada beberapa TPS di Kota Sukabumi,
yang kemudian KPU memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami merasa keberatan atas PSU dan Rekafitulasi di Tempat
Pemungutan Suara (TPS)”, ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Kota
Sukabumi, Agus Subagja, saat dihubungi wartawan Minggu (13/4/2014) di markasnya.
“Oleh karenanya, mengajukan gugatan secara resmi terhadap
permasalahan-permasalahan yang timbul atas kecerobohan KPU ”. Tegas Agus.
Sementara, Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah, meminta meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tertukarnya surat suara tersebut.
Yang jelas menurut Hamzah, pihaknya telah berusaha keras untuk menyelenggarakan
kegiatan Pileg dengan baik.