Jombang - Istri caleg DPRD Kabupaten Jombang Dapil IV dari Partai Golkar, Dwi Mawarti diduga melakukan kecurangan. Dia melakukan pencoblosan di dua TPS berbeda di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Rabu (9/4/2014).
Dwi dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat saat ketahuan nyoblos dua kali di TPS berbeda.
Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang, M Mahrus mengatakan, pada awalnya Dwi mencoblos di TPS 2 Desa Godong dengan menggunakan undangan atas namanya sendiri. Namun pada kesempatan ke dua, Dwi kembali mencoblos di TPS 3 desa setempat menggunakan undangan atas nama saudaranya, Inah Djumainah.
"Salah satu saksi partai politik mengetahui tindakan yang bersangkutan. Kemudian melapor ke Panwascam dan dilanjutkan ke kami," kata Mahrus seperti dilansir detikcom.
Menanggapi temuan ini, Mahrus menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan saksi. Panwaslu telah berkoordinasi dengan Polres Jombang, Camat Gudo serta ketua KPUD Jombang untuk menyikapi masalah ini. Pihaknya belum melakukan penahanan terhadap terlapor.
"Dari data awal, pelaku bisa dijerat pidana pemilu karena melakukan pencoblosan dua kali di TPS berbeda. Untuk rekomendasi pemberian sanksi masih kita bahas bersama pihak terkait lainnya," pungkasnya.
Dwi dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat saat ketahuan nyoblos dua kali di TPS berbeda.
Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang, M Mahrus mengatakan, pada awalnya Dwi mencoblos di TPS 2 Desa Godong dengan menggunakan undangan atas namanya sendiri. Namun pada kesempatan ke dua, Dwi kembali mencoblos di TPS 3 desa setempat menggunakan undangan atas nama saudaranya, Inah Djumainah.
"Salah satu saksi partai politik mengetahui tindakan yang bersangkutan. Kemudian melapor ke Panwascam dan dilanjutkan ke kami," kata Mahrus seperti dilansir detikcom.
Menanggapi temuan ini, Mahrus menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan saksi. Panwaslu telah berkoordinasi dengan Polres Jombang, Camat Gudo serta ketua KPUD Jombang untuk menyikapi masalah ini. Pihaknya belum melakukan penahanan terhadap terlapor.
"Dari data awal, pelaku bisa dijerat pidana pemilu karena melakukan pencoblosan dua kali di TPS berbeda. Untuk rekomendasi pemberian sanksi masih kita bahas bersama pihak terkait lainnya," pungkasnya.