Surabaya - Sebanyak 21 TPS yang tersebar di 5 kecamatan Kota Surabaya akan melakukan coblos ulang. Itu terjadi lantaran ada kesalahan surat suara beda daerah pemilihan (dapil) untuk calon anggota DPRD Kota Surabaya.
"Dari rapat tadi malam, ada 21 TPS di 5 kecamatan," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Data seperti dilsnsir detikcom, Kamis (10/4/2014).
Edward Dewaruci ini mengaku tidak hafal TPS mana saja yang akan melakukan coblos ulang. Menurutnya yang pasti, dari 21 TPS tersebar di 5 kecamatan yakni Tandes, Pakal, Lakarsantri, Krembangan dan Rungkut.
"Kita rencanakan pemungutan suara ulang hanya untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya. Untuk DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi tidak ada masalah," tuturnya.
Coblosan ulang tersebut batas waktunya selama 10 hari setelah pemungutan suara 9 April lalu. Namun, KPU Kota Surabaya merekomendasikan coblosan ulang tersebut digelar pada 13 April dan bertepatan dengan hari libur Minggu.
Untuk memastikan persoalan kebutuhan kelengkapan anggaran, logistik, KPU Kota Surabaya akan meminta persetujuan terlebih dahulu dari KPU pusat sebagai penyelenggara pemilu. "Kita masih menunggu persetujuan dari KPU Pusat dulu," tandasnya.
"Dari rapat tadi malam, ada 21 TPS di 5 kecamatan," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Data seperti dilsnsir detikcom, Kamis (10/4/2014).
Edward Dewaruci ini mengaku tidak hafal TPS mana saja yang akan melakukan coblos ulang. Menurutnya yang pasti, dari 21 TPS tersebar di 5 kecamatan yakni Tandes, Pakal, Lakarsantri, Krembangan dan Rungkut.
"Kita rencanakan pemungutan suara ulang hanya untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya. Untuk DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi tidak ada masalah," tuturnya.
Coblosan ulang tersebut batas waktunya selama 10 hari setelah pemungutan suara 9 April lalu. Namun, KPU Kota Surabaya merekomendasikan coblosan ulang tersebut digelar pada 13 April dan bertepatan dengan hari libur Minggu.
Untuk memastikan persoalan kebutuhan kelengkapan anggaran, logistik, KPU Kota Surabaya akan meminta persetujuan terlebih dahulu dari KPU pusat sebagai penyelenggara pemilu. "Kita masih menunggu persetujuan dari KPU Pusat dulu," tandasnya.