MANADO -- Pakar Hukum Tata Negara
Yusril Ihza Mahendra mengatakan penanganan kasus hukum mantan Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi agar dilakukan secara
profesional dan adil.
"Kita
mengharapkan agar penegakan hukum itu tetap adil terhadap Anas yang sudah sejak
lama dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), katanya usai
menjadi narasumber pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Apkasi di Manado,
Sulawesi Utara, Sabtu (11/1).
Menurut
Yusril, Anas sudah cukup lama menjadi tersangka kemudian ditahan ketika
diperiksa KPK pada 10 Januari 2014. "Oleh karena saya berharap supaya
penegakan hukum yang adil dan profesional dalam artian kalau cukup bukti
silakan dipidana, tetapi kalau tidak cukup bukti jangan ragu-ragu untuk
membebaskan," katanya.
Yusril
mengatakan jangan pengadilan itu menjadi tempat untuk menghukum orang, tapi
tempat untuk menegakkan keadilan. Jadi saya tetap berharap agar proses
peradilan itu diproses secara berkeadilan dan obyektif.
Sebelumnya,
saat memaparkan materinya di depan ratusan kepala daerah Yusril membahas materi
tentang penegakan hukum dan keadilan.
"Ke
depan konsep kita adalah keadilan dan penegakan hukum harus diterapkan dengan
baik. Ini penting supaya tidak terjadi kekacauan dalam mengelola negara dan
menegakkan hukum," katanya.
Agenda ke
depan, menurut Yusril, adalah keadilan dituangkan kedalam norma hukum. Dan
pemerintah pusat harus mempunyai kebijakan penegakan hukum yang jelas, ini
harus diluruskan dari sekarang.
"Kalau
tidak maka selamanya kita akan begini. Semua orang hidup dalam ketidakpastian
dan semua orang takut. seperti seperti itulah yang terjadi
didaerah-daerah?ujarnya