PONTIANAK - Setiap
putusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada yang bisa
mengintervensi. Hal itu ditegaskan Ketua MK, Hamdan Zoelva, kepada wartawan di
Kota Pontianak, Jumat (24/1/2014).
Menurut Hamdan, setiap putusan MK berdasarkan
pertimbangan segala aspek dan diyakini benar.
"Kita jamin tiap putusan MK tidak ada yang
mengintervensi, siapapun itu," katanya kepada wartawan seusai menjadi
pemateri pada Intermediate Training (Latihan Kader 2) Tingkat Nasional Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pontianak di Kampus Magister Untan.
Termasuk putusan MK mengenai pemilu serentak pada 2019
mendatang, Ketua MK menegaskan, itu diputuskan secara independen tanpa
intervensi siapapun. Dan, adanya pro dan kontra terhadap putusan MK menurutnya
itu sudah pasti ada.
Hamdan mengatakan, terhadap putusan itu MK menyerahkan
sepenuhnya kepada penilaian publik atau masyarakat. Yang terpenting, menurut
dia, putusan itu secara jujur dan sudah selesai.
Ia punmenegaskan pelaksanaan putusan itu harus secara
benar oleh pemerintah. "Jadi pelaksanaanya silakan oleh pemerintah. Yang
pro dan kontra silakan didiskusikan," ungkapnya.