CIREBON – Komitmen pemerintah maupun masyarakat dalam
menjaga dan melestarikan cagar budaya cukup rendah, indikasinya kasus pencurian
benda-benda cagar budaya terjadi di berbagai tempat.
Ketua Mahkamah Konstitusi Dr Hamdan Zoelva menyatakan
undang-undang perlindungan cagar budaya tidak efektif fungsinya jika negara
tanpa komitmen negara dan masyarakat. “Serangkaian produk hukum baik pada level
nasional maupun internasional yan melindungi benda cagar budaya belum cukup.
Terbukti banyak kawasan dan benda cagar budaya yang rusak
atau hilang, bahkan yang berada di Museum pun dapat hilang,” kata dia saat
pidato kunci dalam Simposium Internasional CLDS (Center for Local Development
Studies) di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, (21/1).
Menurut informasi yang didapat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon,
terungkap bahwa anggaran untuk pemeliharaan cagar budaya sangat terbatas.
“Kita baru melakukan pemeliharaan di Klenteng Talang
tahun 2013. Oleh karena anggaran di bidang kebudayaan terbatas sekali sementara
yang harus ditangani banyak sekali,” ujar Kasi Bina Nilai Tradisional Sejarah
dan Kepurbakalaan, Sugiono, Spd, kepada wartawan, Rabu, (22/1).
Terkait keterbatasan anggaran, imbuh Sugiono, untuk
pemeliharaan cagar budaya Klenteng Talang baru terealisasi di tahun 2013
senilai 25 juta. “Anggaran terbatas kita bagi dan Klenteng Talang dapat 25 juta
bukan per tahun,” tambahnya.
Menurutnya, awal Januari lalu, pihak Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kota Cirebon bersama pengurus Klenteng Talang dan Komunitas
Masyarakat Tionghoa Cirebon mengadakan pertemuan di Bapeda. “Kita menyarankan
dalam perayaan Imlek, dari pemerintah kota ada event, minta didukung.
Diantaranya, pemasangan lampion di rumah-rumah komunitas Tionghoa sepanjang
Pasuketan. Bahkan, di tahun 2014, akan ada Festival Pecinan dan rencana program
sejenis pusat jajanan Cina tradisional di sepanjang Pasuketan,” pungkas
Sugiono.
Editor: SUKABUMInews
Tags
regional