Jakarta - Eks Ketua Umum (Ketum) Partai
Demokrat Anas Urbaningrum masih mengamati perkembangan yang terjadi terkait
partai yang dulu dibesarkannya. Walaupun kini tengah mendekam dalam sel tahanan
di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Jakarta.
Menurut pengacara Anas, Firman Wijaya, ketika dikunjungi
pada Selasa (28/1), Anas sempat berkomentar seputar nama Sekjen Demokrat, Edhie
Baskoro Yudhoyono atau akrab dipanggil Ibas yang disebut oleh eks Bendahara
Umum (Bendum) Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan anak buahnya Yulianis, menerima
sejumlah uang.
"Tadi, saya berkunjung ke Mas Anas. Ada yang menarik
yang disampaikan Mas Anas terkait dengan posisi Mas Ibas yang ramai dibicarakan
terkait keterangan Nazar dan Yulianis. Mas Anas berpesan, seandainya saya SBY
(Susilo Bambang Yudhoyono), saya akan mengantar sendiri Mas Ibas ke KPK,"
kata Firman ketika ditemui di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), Jakarta, Selasa (28/1).
Menurut Firman, pernyataan Anas tersebut hanya sebuah
retorika yang tidak untuk dijawab. Tetapi, tidak memiliki maksud untuk menyeret
siapapun dalam kasus korupsi.
"Itu ekspresi retorika, impresi metafora," ujar
Firman.
Seperti diketahui organisasi masyarakat (ormas) bentukan
Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mempertanyakan langkah KPK yang
belum juga memeriksa Ibas.
Menurut Jubir PPI, Ma'mun Murod, adalah aneh jika KPK
selama ini sudah memeriksa semua orang yang terkait dengan pelaksanaan Kongres
Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, pada Mei 2010 silam. Tetapi, belum
memeriksa Ibas yang ketika itu menjadi staring comitte (SC) atau ketua
pelaksana kongres.
"Jadi semakin tidak jelas, ketika yang jelas-jelas
orang yang tahu persis tentang Kongres Demokrat sebut saja ketua SC, mas Ibas
sendiri sampai saat ini belum disentuh KPK," ujar Ma'mun.
Nama Ibas memang diduga turut menerima aliran dana sebesar
US$200.000 terkait Kongres Demokrat di Bandung pada Mei 2010 silam.
Terkait pemeriksaan Ibas, Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto mengatakan tidak ada alasan KPK untuk tidak memanggil Ibas. Tetapi,
semua tergantung keperluan penyidik dalam membuktikan perbuatan seorang
tersangka.
"Penyidik nanti harus menentukan apakah ada
kepentingan untuk membuktikan perbuatan tersangka," kata Bambang dalam
acara diskusi yang digelar di KPK, Jakarta, Selasa (28/1).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan
pemeriksaan terhadap Ibas tergantung dari keterangan yang disampaikan Anas
Urbaningrum nantinya.
"Pemeriksaan Edhie Baskoro tergantung saudara AU
(Anas Urbaningrum) memberikan keterangan kepada penyidik KPK," ungkap
Johan.
Tetapi, Johan menegaskan bahwa dengan catatan keterangan
yang disampaikan Anas harus didukung dengan bukti-bukti pendukung.
Selain itu, lanjut Johan, keterangan yang disampai
tersebut juga perlu divalidasi terlebih dahulu oleh penyidik KPK.
Sumber: [beritasatu.com]