Kades Usulkan Penertiban Wartawan dan LSM Melalui Rakercab APDESI


KUNINGAN - Kepala desa di Kabupaten Kuningan mengusulkan kepada pemerintah daerah setempat melalui Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Kuningan menertibkan wartawan serta lembaga swadaya masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Kuningan.

Usulan tersebut disampaikan melalui rekomendasi hasil rumusan komisi C dalam Rapat Kerja Cabang DPC APDESI Kabupaten Kuningan tahun 2013 di Hote Purnama, Jalan Raya Kuningan-Cigugur, Senin (23/12/2013).

Rakercab itu dipimpin Ketua DPC APDESI Kabupaten Kuningan Linawarman, diikuti 60 orang kepala desa jajaran pengurus DPC dan Dewan Pimpinan Kecamatan. Peserta rakercab itu dibagi dalam tiga kelompok komisi perumus rekomendasi rakercab.

Terdiri atas komisi A diketuai Edi Sukur (Kades Trijaya, Kecamatan Mandirancan), komisi B diketuai Udri (Kedes Cisaat, Kecamatan Cibingbin), dan komisi C diketuai Sarkum (Kades Padarek, Kecamatan Kuningan).

Melalui forum rakercab tersebut, komisi C merumuskan dan menyampaikan 11 poin rekomendasi. Salah satu poin di antaranya, mengusulkan kepada pengurus DCP APDESI agar bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan melakukan penertiban terhadap lembaga swadaya masyarakat dan wartawan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Kuningan.

Ditanya mengenai usulan tersebut, Ketua Komisi C rakercab DPC APDESI Sarkum, usai acara tersebut menyebutkan, hal itu diusulkan untuk menekan adanya gangguan dari wartawan gadungan atau orang yang mengaku dari LSM tidak jelas terhadap aktivitas kerja perangkat dan pemerintahan desa.

"Intinya jangan sampai ada wartawan gadungan atau yang tidak punya media massa, serta orang-orang mengaku dari LSM tidak jelas, berkeliaran ke desa-desa dan merecoki urusan pemerintahan desa," kata Sarkum, diamini sejumlah kades lainnya di lokasi acara tersebut, Senin (23/12/2013) sore.

Terkait dengan itu, komisi C rakercab tersebut, mengharapkan Pemkab Kuningan mengeluarkan tanda wartawan legal kepada setiap wartawan yang jelas media masannya dan beraktivitas liputan di Kabupaten Kuningan, berupa surat atau kartu identitas khusus dari Pemkab Kuningan.

"Itu kami usulkan agar wartawan-wartawan yang legal atau yang media massanya jelas, juga tidak terhambat dalam melakukan aktivitas liputan ke desa-desa di Kabupaten Kuningan," kata Sarkum.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Kuningan Linawarman, didampingi Sekretaris Jenderal 2 dan 3 DPC APDESI Kuningan Yudi Iskandar dan Umar Hidayat, menyebutkan pemerintah desa di Kuningan selama ini tidak ada yang terutup melayani profesi wartawan.

Bahkan, mereka mengharapkan wartawan legal dari media massa yang jelas, yang bertugas liputan di Kabupaten Kuningan bisa menjalin kemitraan dan turut membantu pemerintahan desa mendongkrak pembangunan di desa-desa melalui liputan dan hasil karya jurnalistik yang profesional.

Sementara itu, terkait usulan dari komisi C tersebut tadi, Bagian Humas Setda Kuningan, sejak beberapa tahun terakhir sebenarnya juga telah berulangkali mendata para insan pers yang sehari-harinya bertugas liputan di Kabupaten Kuningan.

Selain itu, Pemkab Kuningan melalui Bagian Humas Setda juga telah berulangkali mencetak dan memberikan kartu tanda wartawan liputan daerah kepada setiap wartawan berbagai media massa yang jelas media massanya dan terdata sehari-harinya meliput di wilayah Kuningan.

[SUKABUMInews/PLRM]

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال