JAKARTA – Sejumlah kalangan menilai, putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013), terhadap koruptor Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang Djoko Susilo terlalu ringan.
Salah satu kalangan yang menyayangkan vonis tersebut adalah Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud menilai vonis Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa mantan Kepala Korlantas Polri itu terlalu ringan.
“Vonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 32 miliar,” ungkap Mahfud dalam pers releasenya kepada para wartawan, Selasa (3/9/2013).
Menurutnya, meskipun dugaan korupsi yang dilakukan sebelum lahirnya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tahun 2002 tidak bisa disita, namun setidaknya hasil korupsi setelah diberlakukannya UU tersebut harus dikembalikan kepada Negara.
“Kan bisa dilihat dulu terjadi (korupsi -red) kapan, dan sumbernya dari mana. Karena kalau melihat beberapa pemberitaan, hasil korupsi setelah 2002 itu juga banyak kok,” jelasnya.
...Vonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 32 miliar...
Mahfud mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Tipikor yang hanya menjatuhkan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Untuk itu, ia menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding atas vonis tersebut.
“Tapi ya kita hargai saja, karena itu putusan. Putusan itu kan diambil sesuai dengan keyakinan hakim. Tapi, menurut saya sebaiknya KPK melakukan banding. Karena putusan (Tipikor -red) terlalu ringan untuk kasus korupsi yang sebesar itu,” ujarnya.
Seperti diketahui bersama, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartoyo memvonis koruptor Simulator Ujian SIM di Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Djoko Susilo juga dibebaskan dari membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Djoko terbukti merugikan keuangan negara Rp121 miliar pada proyek bernilai total Rp196,8 miliar itu dan memperkaya diri sendiri.
Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013) itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan 18 tahun kurungan denda Rp 1 miliar, membayar ganti rugi Rp 32 miliar serta mencabut hak politik terdakwa. [voa-islam.com/Khal-fah/dbs]