Habib Selon: Pejabat Yang Mendukung Miss World Melecehkan Fatwa Ulama

JAKARTA  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengelurakan fatwa haram diselenggrakannya kontes Miss World. Jika ada sekelompok masyarakat atau pejabat tertentu yang mendukung Miss World, maka saja melecehkan ulama.

“Termasuk jika ada oknum kiai yang mendukung Miss World, maka kiai tersebut diragukan keulamaannya. Jangan-jangan ijazah pesantrennya bodong. Kalau ada kiai yang melanggar fatwa MUI, maka kiai tersebut boleh disebut kiai su’,” kata Ketua FPI DPD DKI Jakarta, Habib Selon kepada voa-islam di Jakarta.

Habib Selon menegaskan, sudah jelas, Miss World merusak budaya, tuntunan agama, dan melanggar konstitusi. Kontes tersebut terkandung muatan pornografi di dalamnya. Sebagai contoh, dulu pernah peserta dari Indonesis yang dikirim dalam kontes Miss World, disana model itu berganti pakaian di depan umum.

“Yang jelas bukan hanya Miss World saja yang kita kecam, tapi siapapun yang membuka aurat di depan umum, dengan memperlihatakan dada, paha dan bagian tubuh seksi lainnya, juga kita kecam. Termasuk, penyanyi  dangdut, pop, bahkan penyanyi marawis sekalipun. Kita tidak bisa menjamin Miss World tidak ada sesi buka-bukaan. Saya setuju jika Komnas HAM mengatakan Miss World melanggar HAM.”

Ketika ditanyam bukankah pantai di Bali juga banyak yang telanjang? “Di Bali, tidak ada orang Bali yang telanjang. Yang telanjang itu orang bule. Karena itu, Bali adalah bagian dari Indonesia. Kita menolak Miss World meski diadakan di Bali,”ungkap Selon.

Jika di hari H nanti, ajang Miss World tetap diadakan di Sentul, makan seluruh ormas Islam yang ada akan mengepung tempat diadakannya Miss World. “Bila perlu kita lumpuhkan jalan tol untuk menutup akses masuk peserta Miss World dan panitianya serta undangan yang hadir. Yang kepung Sentul kan bukan hanya FPI, tapi juga beberapa ormas Islam yang lain.Seharusnya memang, gubernur Jawa Barat Aher harus menolaknya,” tukas Habib Selon. [voa-islam/desastian]

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال