BAZNAS Kota Sukabumi Himbau PNS & Masyarakat Salurkan ZIS ke BAZ.

Kota SUKABUMI, SUKABUMInews - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sukabumi menghibau seluruh elemen, baik lembaga pemerinta maupun masyarakat agar selalu manyalurkan Zakat Infak dan Shadaqah (ZIS) ke lembaga yang telah ditunjuk pemerintah yakni BAZNAS.

Himbauan tersebut diutarakan ketua BAZNAS kota Sukabumi, KH. Muhtar Ubaidillah kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya Kmis (18/7).

Dia menuturkan, masyarakat (muzakki) harus senantiasa menyalurkan kelebihan harta serta zakat  mereka kepada lembaga yang dipimpinnya. “Karena ini merupakan lembaga yang legal untuk menarik, mengumpulkan dan menyalurkan Zakat, Infaq,  Shadakah”, tegasnya.

Terkait unit-unit pelayanan zakat yang ada, Muhtar menuturkan, UPZ selaku unit pengelola ZIS di tingkat bawah, 40% dana ZIS terutama zakat dikelola langsung oleh mereka. Sementara lanjut Muhtar, sisanya  baru disetorkan ke BAZNAS. “Dan BAZNAS lah nanti yang akan mengkontribusikannya lagi kepada masyarakat para mustahik”, jelasnya.

“Oleh karena itu kami berharap agar UPZ selalu bekerjasama dengan kami agar dalam pengkontribusiannya benar-benar tepat sasaran”, ujar ketua BAZNAS kota Sukabumi. “Jangan sampai di linggukannya juga dpat, disini juga memimta”, katanya sambil tersenyum.

Sementara prediksi capaian muzakki tahun ini, menurut bendahara BAZNAS Kota Sukabumi, Ela Suhendar, tidak jauh dari target-target di tahun sebelumnya, meski diakuinya pada tahun ini ada  peningkatan menjadi sekitar 3 Milyar, dari tahun sebelumnya yang  kurang dari 3 Milyar.

“Semua ini atas kerja sama masyarakat, terutama para muzakki yang mempercayai lembaga pengelola ZIS ini”, kata Ela. Mudah-mudahan, lanjut Ela, seiring dengan kepemimpinan, walikota yang baru ini, kedepan kepercayaan masyarakat akan akan lebih meningkat lagi. “Terlebih  jika seluruh PNS kota sukabumi, melalui perwalnya mengintruksikan untuk menyalurkan Zakatnya ke lembaga sperti ini”,

Harapan itu memang telah lama dan selalu dibicarakan dengan pihak pemda, namun menurutnya, hingga kini masih belum bisa terlaksan seperti halnya yang telah berjalan di kabupaten. (MALIK AS)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال