Surat Terbuka Kepada Walikota Sukabumi,
DPRD Kota Sukabumi
dan Penyelenggara Pemilu – Dan
selanjutnya mohon untuk diteruskan Kepada BAWASLU dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu di Jakarta
Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi
kita sekalian
Hakekat pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat
dalam suatu negara, yang bertujuan untuk menegakkan
pemerintahan yang demokratis karena melalui Pemilu rakyat dapat memilih para pemimpin dan wakilnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,
secara konstitusional.
Pemilu yang baik akan
tercipta jika penyelenggaraan Pemilu mentaati azas-azas Pemilu dan aturan main
pemilu dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dan kesuksesan penyelenggaraan
Pemilu didaerah tidak akan terlepas dari peran serta Pemerintah Daerah (Walikota
dan DPRD), peserta Pemilu, masyarakat pemilih dan sokongan
aparatur penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dan peran dari organisasi penyelenggara Pemilu di daerah dalam
hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu
(PANWASLU) tentunya akan lebih bertanggungjawab atas keberlangsungan Pemilu di
daerah.
Dalam kesempatan ini kami ingin menyoroti mengenai perpanjangan
tugas para penyelenggara Pemilu (KPUD, PPK, PPS, PANWASLU, PANWASCAM dan PPL)
yang menurut kami “bertentangan” dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dijelaskan dalam UU Nomor 15 tahun 2011 tersebut pada pasal 6,
di ayat (6) Masa
keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung
sejak pengucapan sumpah/janji, dan di ayat (7) Sebelum berakhirnya masa keanggotaan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang baru harus sudah
diajukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Dan dijelaskan pada Pasal 40, di ayat (3)
PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
pemungutan suara, dan di ayat (4) Dalam hal terjadi penghitungan dan
pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK
diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan
suara.
Demikian pula pada Pasal 43, di ayat (3)
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari
pemungutan suara, di ayat (4) Dalam hal terjadi
penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan,
masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah pemungutan suara dimaksud.
Adapun yang kemudian dijadikan alasan diperpanjangnya masa tugas
PPK oleh KPUD adalah Surat Edaran KPU Nomor : 225/KPU/IV/2013 perihal
Pembentukan PPK dan sekertariat PPK serta PPS dan sekertariat PPS Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
Dalam hal ini kami berpendapat bahwa Surat Edaran KPU tersebut
tidak bisa dijadikan landasan dan alasan hukum untuk mengangkat kembali PPK,
PPS beserta sekertariatnya apabila telah habis masa tugasnya. Mengingat bahwa pengangkatan
KPU, PPK, dan PPS telah diatur dalam Undang-Undang. Sehingga masyarakat pemilih maupun
peserta pemilu dapat memberikan koreksi dan penilaian terhadap para penyelenggra
pemilu.
Kenyataan bahwa proses perpanjangan tugas PPK dan PPS di Kota
Sukabumi dianggap bermasalah, jika Surat Edaran KPU Nomor : 225/KPU/IV/2013
dijadikan dasar dan alasan pengangkatan PPK, PPS dan kesekretaritannya,
misalnya kasus jika ada pergantian Komisioner PPK dan PPS yang mengundurkan
diri atau diganti, seperti; contoh tidak dilantiknya kembali 5 anggota
komisioner PPK Cikole Kota Sukabumi, dimana
seharusnya diadakan perekrutan kembali secara terbuka kepada publik dan
transparan.
Sebab pada Surat
Edaran KPU Nomor : 225/KPU/IV/2013, huruf A point 2 berbunyi : “Namun apabila
anggota PPK dan Anggota PPS yang sudah dibentuk untuk tahapan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Daerah tidak bersedia dikukuhkan kembali menjadi anggota PPK
dan anggota PPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, maka harus
diadakan pendaftaran seleksi calon
anggota PPK dan anggota PPS kembali”. Pertanyaannya, sudahkan KPU Kota
Sukabumi melaksanakan pendaftaran dan seleksi baru ?.
Karena menurut pandangan kami, mekanisme pergantian antar waktu
(PAW) tidak dapat dijadikan alasan, mengingat secara ‘de
jure’ dan ‘de facto’, masa kerja PPK se-Kota Sukabumi (=komisioner PPK Cikole) telah
berakhir sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Demikian pula dengan PANWASLU Kota, PANWASCAM, dan PPL di Kota
Sukabumi, sebagaimana diatur dalam UU 15 tahun 2011, Pasal 69 ayat (3) Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
ad hoc.
Dan akhir tugas
PANWASLU, PANWASCAM, dan PPL di Kota Sukabumi, sebagaimana diatur dalam UU 15
tahun 2011 Pasal 70, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu
dimulai dan berakhir paling
lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.
Mengingat bahwa Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, bersifat ad hoc, maka momen perekrutannya pun akan berbeda
sesuai dengan kepentingan Pemilu itu sendiri, contohnya pada saat pemilu kepala
daerah tim seleksi mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui media
tentang perekrutan calon anggota panitia pengawas untuk kepentingan Pemilihan
Kepala Daerah, kemudian bagi yang lolos seleksi akan dilantik dan diberikan
Surat Keputusan sebagai panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
Yang tentunya secara
kedudukan hukum akan berbeda dengan kepentingan perekrutan calon panitia
pengawas untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dan demikian pula dengan
pemilihan presiden dan wakil presiden. Terkecuali Pemilu kepala daerah,
legislatif atau presiden dilaksanakan diwaktu bersamaan (serentak), diatur
dengan peraturan peralihan.
Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan UmumKecamatan, dan Pengawas
Pemilu Lapangan, Pasal 57 menjelaskan bahwa: “Panwaslu Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, ditetapkan sebagai Panwaslu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Presiden Peraturan BAWASLU Nomor :
10 tahun 2012 tentang tentang Tata Caradan Wakil Presiden sepanjang masih memenuhi syarat atau dilakukan seleksi ulang.”
Dan kami ingin mengingatkan bahwa Pengangkatan kembali Panwascam
Pemilu Kepala Daerah se-Kota Sukabumi, adalah “cacat
hukum”, karena bertentangan dengan undang-undang dan tidak diatur
dalam Peraturan BAWASLU
Nomor : 10 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan UmumKabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas
Pemilu Lapangan,
Perekrutan KPUD, PPK, PPS,
PANWASLU, PANWASCAM, dan PPL telah diatur oleh Undang-Undang dan peraturan
Penyelenggara Pemilu (KPU dan BAWASLU) dengan proses awal pembentukan tim seleksi yang melibatkan beberapa unsur yang
independen dan profesional, yang diharapkan tim seleksi ini dapat merekrut penyelenggara pemilu
yang kredibel, independen, professional, dan mampu bersikap adil dalam
melaksanakan aturan-aturan pemilu dengan taat azas.
Dalam pengamatan kami penyelenggara pemilu ketika melaksanakan tugasnya
di pemilihan kepala daerah Kota Sukabumi tahun 2013 ini, belum sesuai dengan
syarat-syarat UU 15 tahun 2011. Untuk menjadi koreksi, “apakah telah bekerja
penuh waktu untuk tidak bekerja pada profesi lainnya pada masa keanggotaan ?
sebagaimana dijelaskan dalam pasal 11 huruf k dan pasal 85 huruf k ?”.
Dalam Pengamatan
kami, banyak penyelenggara pemilu
tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, sebagai contoh komisioner PASWASLU Kota,
setelah dikonfirmasi dengankepala sekolah SMA
swasta di Kota Sukabumi ternyata masih tercatat sebagai dewan guru (staf
pengajar) dan telah bersertifikasi guru. Dimana perlu diperhatikan bahwa “guru bersertifikasi telah
digaji oleh negara untuk menjalankan tugasnya mengajar minimal 24 jam
per-minggu”. Dan Seorang dosen yang merupakan pegawai tetap di sebuah perguruan
tinggi swasta di Kota Sukabumi, dengan kewajibannya mengajar. Dan beberapa
anggota panwascam di Kota Sukabumi yang diduga bekerja tidak profesional
sebagaimana tersebut diatas.
“Sudahkah memenuhi kesehatan
jasmani dan rohani dengan melampirkan surat keterangan dokter dan keterangan
bebas narkoba? sebagimana dijelaskan pasal 11 huruf h dan pasal 85 huruf h ?”.
Syarat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba adalah
persyaratan wajib, dan dapat menggugurkan calon penyelenggara dalam proses
seleksi administrasi.Kedudukan hukumnya sama dengan syarat-syarat bakal calon
anggota legislatif, ketika
surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba jika tidak
lengkap maka akan dianggap tidak memenuhi syarat dan menggugurkan
pencalonan.
“Apakah sudah sesuai domisili KTP dengan wilayah penugasan ? sebagaimana dijelaskan pada
pasal 11 huruf g dan pasal 85 huruf g ?”
Dalam pengamatan kami, seorang komisioner PANWASLU Kota
Sukabumi, tidak bertempat tinggal di Kota Sukabumi, melainkan diluar Kota
Sukabumi. Dan ini berdapak pada kinerja lembaga pengaasan dibawahnya yang tidak
profesionel dan terjadi konflik kepentingan, seperti yang terjadi di Kecamatan
Cikole, yang berdampak merugikan masyarakat pemangku kepentingan.
Dan khusus, kami ingin menyoroti tentang pengangkatan kembali
Panwascam Pemilukada Kota Sukabumi. Terlebih telah diberitakannya dalam Koran
Radar Bogor tanggal 21 Mei 2013 hal 16 (Gema Politik) judul berita “Panwascam
Pemilukada Dipertahankan”, dimana menurut Ketua PANWASLU KADA Kota Sukabumi 21
orang anggota Panwascam akan dikukuhkan kembali, menurut kami adalah sebuah
“kebohongan publik”, dan di berita Radar Sukabumi tanggal 24 Mei 2013 halaman
16 (Gema Politik) judul berita “21 anggota Panwascan Sudah Siap Kerja”, yang
memberitakan tentang pengambilan sumpah ‘yang dilantik sebagai panwascam’,
dimana menurut pangamatan dan pengetahuan kami telah terjadi kebohongan,
mengingat yang dilantik 21 orang panwascam tersebut, tidak seluruhnya adalah 21
Panwascam pemilukada 2013, karena terdapat 2 orang panwascam baru di Kecamatan
Cikole. Dimana ke 2 orang Panwascam Kecamatan Cikole tersebut tidak pernah ada
dalam kelulusan seleksi calon Panwascam (ranking 6 besar) untuk Kecamatan
Cikole. Jika ada perekrutan kebali, kapan
diumumkan seleksinya kepada publik ?. karena
menurut pandangan kami perlu dipertanyakan independesi dan profesionalitasnya.
Dan kami ingin bertabayun untuk Komisioner Panwaslu Kota
Sukabumi dan Komisioner Panwascam Kecamatan Cikole, yang menurut hemat kami
dalam penanganan pemberhentian dan pengangkatan personalia pengawas (Panwascam
dan PPL) tidak profesional dan tidak memahami undang-undang yang menjadi payung
hukumnya dan berakibat fatal (karena menyangkut hak asasi seseorang, dan perlu
diingat bahwa pemberhetian seorang panwas menurut UU dan Peraturan Bawaslu,
jika diberhentikan (PAW) adalah dengan cara “tidak hormat”, yang secara sosial
dan psikologis akan berdampak pada pribadi seseorang). Sementara pemberhentian
panwascan / PPL tidak diproses dalam persidangan yang fair ?!.
Dan menurut kami Komisioner Panwaslu Kota Sukabumi sudah tidak
memiliki profesionalitas, kopetensi dan kapasitas dalam menangani persoalan
pemilu yang didalamnya cenderung berhadapan dengan konflik dan bekerja dalam
tekanan, hal ini tercermin ketika komisioner Panwaslu Kota Sukabumi mengambil
keputusan / sebuah rekomendasi untuk mengadakan pemilu ulang dalam pilkada Kota
Sukabumi lalu. Apapun alasannya hal itu bukan wewenang dari Panwaslu Kota Sukabumi. Dan Komisioner Panwaslu Kota Sukabumi tidak siap
bekerja dalam konstalasi politik, yang dinamikanya penuh konflik dan tekanan, serta mengakomodasi konfik
sebagai pendidikan politik.
Karena Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Sukabumi memiliki
kewajiban dalam membina dan menjaga stabilitas politik di Kota Sukabumi,
tentunya Walikota Sukabumi memiliki peran strategis dalam membangun
kondusifitas berdemokrasi di Kota Sukabumi sesuai dengan amanat Undang-Undang, sehingga terlaksananya Pemilu
yang “fair play”, jujur dan adil.
Dan sebagai lembaga eksekutif pemerintah daerah dibawah komando
Walikota Sukabumi akan memberikan dukungan dan fasilitasi kepada penyelenggara
pemilu yang melaksanakan undang-undang secara benar dan objektif, sehingga
tidak salah mengapresiasi pesta demokrasi lima tahunan di Kota Sukabumi. Semisal penempatan
personalia aparatur daerah sebagai tenaga sekertariat dan sarana lainnya. Yang
Kami harapkan tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi,
sesaat, dan taat azas.
Demikian pula dengan DPRD
Kota Sukabumi sebagai lembaga politik di daerah dapat mencermati serta
menindaklanjuti persoalan-persoalan yang mungkin timbul, dan berdampak secara
politis, hukum dan sosial. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan
kiranya DPRD yang didalamnya duduk orang-orang anggota partai politik, dapat
memberikan pendikan politik yang baik bagi warga Kota Sukabumi dan
mengapresiasi serta responsip terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam
proses pemilihan umum.
Semoga dalam proses berdemokrasi di Kota Sukabumi menuju
Pemilihan Umum 9 April 2014 nanti, bisa berjalan sesuai dengan amanat
Undang-Undang, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab demi kepentingan pribadi dan sesaat, serta tidak ada peristiwa pilu dibalik pemilu. ‘Alaisallahu biahkamil
hakimin’
Dari : Robby M Muharam, S.Sos
Jabatan di Organisasi :
1. Sekertaris Persatuan Umat Islam (PUI) DPD Kota Sukabumi.
2. Anggota Partai Bulan Bintang DPC. Kota Sukabumi.
(sebagai tembusan dan selanjutnya mohon pendampingan dan advokasi)