Bukti Kwitansi pemotongan RTLH. |
sukabuminews, SUKABUMI - Seperti yang diberitakan sebelumnya
mengenai dugaan pemotongan dana bantuan rehab Rumah Tak Layak Huni (RTLH), oleh
oknum Kades Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, melaui
aparatnya, Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Ajo Sutarjo angkat
bicara. Menurutnya, dana yang mereka potong harus segera dikembalikan.
“Jika itu memang terjadi, saya
merasa prihatin”, katanya kepada warawan, saat diminta tanggapan atas pemberitaan
itu. Oleh karenanya ia meminta agar dana yang mereka potong harus segera
dikembalikan.
“Itu harus dikembalikan meski
mereka merasa keberatan. Karena itu hak masyarakat”, tegas Ajo.
Mengenai adanya biaya
administrasi yang harus ditempuh agar masyarakat mendapatkan dana tersebut, menurut
setda tidak seharusnya pemotongan itu dilakukan. “Sebagai aparat, sudah
seharusnya mereka membantu masyarakat”, tambahnya.
Ketika diminta tanggapan
mengenai sikap Bupati terhadap resolusi (surat keberatan) yang ditanda tangani lebih kurang 600 warga
Desa Cibodas atas pemotongan oleh oknum kades yang disampaikan kepadanya, setda Kabupaten
Sukabumi mengatakan, dirinya belum menerima surat tersebut. “Tidak tahu jika
kepada staf saya. Yang jelas saya belum menerimanya”, jelas Ajo.
Lagipula menurut Setda, sebelum
sampai ke pihaknya, Camat setempat harus sudah mengetahui kejadian tersebut.
“Sementara, saya belum menerima laporan dari camat terkait hal itu”, tegasnya.
Sedangkan, Camat Palabuhanratu,
Dedi Chardiman, SIP. M.Si, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis
(11/4) mengatakan, dirinya pernah
diminta Setda agar segera menyelesaikan permasalahan terkait oknum perangkat
desa itu.
Oleh karenanya menurut Dedi,
ia bersama Polsek, bahkan Polres saat ini sedang melakukan penelusuran. “Saya sudah
menurunkan tim investigasi untuk menelusuri kebenaran adanya dugaan pemotongan
dana RTLH itu”. Kata Camat.
Mengenai pemotongan sebesar
Rp. 500.000 terhadap dana RTLH yang dilakukan oknum perangkat desa pada termen
kedua, ia megatakan dirinya tidak mengetahui hal itu. Dirinya hanya mendapat
informasi tentang pemotongan pada termen pertama yang dikaitkan dengan biaya
pembuatan AJB, yaitu sebesar Rp. 800.000. (Malik/Tedi)