sukabuminews, SUKABUMI - Tanah garapan seluas 10 hektar milik negara yang terletak di Kampung Cibuntu desa
Padabeunghar Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi, yang menjadi garapan masyarakat
kampung Cibuntu kini di oper garap kepada pihak luar senilai Rp. 6000/meter.
Padahal tanah yang dioper garap
tersebut sudah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama bertahun-tahun.
Karena alasan itulah beberapa
penggarap dan masyarakat putra daerah, Selasa (27/2/13), datang ke kantor desa
untuk memenuhi undangan dari pihak desa.
Menurut salah seorang warga saat
ini memang sudah terjadi adanya oper alih garapan tanah milik negara yang ada di desa nya, yakni Desa
Padabeunghar. “Kami sebagai putra daerah sangat menolak keras dan merasa
keberatan tanah garapan warga dijual kepada investor hanya untuk kepentingan
pribadi”, ujarnya.
Jika hal ini memang terjadi, apalagi
sampai di oper alih ke pihak luar, pihak aparat Desa tentunya sudah tidak memperdulikan
kepentingan masyarakatnya. “Karena sebagian masyarakat disini mata
pencahariannya dari hasil tambang”, jelasnya.
“Kami khawatir dengan kondisi
seperti itu masyarakat akan kehilangan sebagian mata pencahariannya”, tambah
warga.
Karenanya warga memohon kepada
aparat dan pemerintah terkait untuk segera membatalkan transaksi oper alih
garapan kepada pihak luar.
Sementara, Yanti selaku kepala
desa Padabenghar saat dimintai keterangannya mengatakan, itu tidak jadi masalah.
“Yang saya khawatirkan bila uang yang sudah di bayarkan kepada masyarakat
penggarap dikembalikannya, pihak ter-oper akan minta ganti rugi pembatalan dua kalilipat
dari uang yang sudah dibayarkan”, jelas kades. (Red)***
Tags
sukabumi