Susno Duadji |
sukabuminews, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol
(Purn) Susno Duadji mengaku siap bergabung ke partai Partai Bulan Bintang (PBB). Gabungnya dia ke PBB bukan untuk berlindung dari kasus yang melibatkannya, tapi karena ia melihat PBB sebagai partai yang bersih.
Dijelaskan, dirinya memilih partai yang menurutnya bersih. Susno pun menegaskan, bahwa dirinya tidak takut dimasukan ke penjara setelah permintaan bandingnya ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Saya tidak takut dijebloskan dipenjara, sehingga kapan pun Jaksa mengeksekusi saya, saya selalu siap," kata Susno yang didampingi kuasa hukumnya. Ia juga membantah bahwa dirinya kabur ke luar negeri setelah putusan kasasinya ditolak oleh MA.
Seperti diketahui, saat melayangkan surat panggilan eksekusi, Susno
menolak dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong karena putusan
kasasi tidak mencantumkan masa hukuman.
Pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengaku sudah mendatangi Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak eksekusi pidana penjara
kliennya karena memang putusannya hanya mencantumkan menolak permohonan
kasasi dan membebankan biaya perkara Rp2.500.
Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno Duadji dengan penjara tiga tahun enam bulan dan mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Susno dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. (Malik)
Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno Duadji dengan penjara tiga tahun enam bulan dan mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Susno dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. (Malik)