sukabuminews, JAKARTA - Pengamat Politik dan mantan Juru Bicara Presiden
Gusdur Adhie M. Massardi menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti
legowo atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang
mengabulkan permohonan gugatan Partai Bulan Bintang untuk menjadi
peserta Pemilu 2014.
"Saya sih yang penting KPU legowo. Biar masyarakat yang menilai," ujar Pengamat Politik Adhie M. Masardi kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (9/3/2013).
Menurutnya, KPU harus mematuhi keputusan PTTUN yang berlandaskan Konstitusi. Pasalnya, yang bisa mengajukan kasasi adalah penggugat, bukan tergugat. Bila merujuk pada ketentuan pasal 269 ayat (11) UU Pemilu. Disana disebutkan, KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan MA paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
"Soal PBB atas putusan di PTTUN, harus dipatuhi oleh KPU. Dan KPU wajib melaksanakannya," imbuhnya. (Jay/menits.com/sukabuminews)*
"Saya sih yang penting KPU legowo. Biar masyarakat yang menilai," ujar Pengamat Politik Adhie M. Masardi kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (9/3/2013).
Menurutnya, KPU harus mematuhi keputusan PTTUN yang berlandaskan Konstitusi. Pasalnya, yang bisa mengajukan kasasi adalah penggugat, bukan tergugat. Bila merujuk pada ketentuan pasal 269 ayat (11) UU Pemilu. Disana disebutkan, KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan MA paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
"Soal PBB atas putusan di PTTUN, harus dipatuhi oleh KPU. Dan KPU wajib melaksanakannya," imbuhnya. (Jay/menits.com/sukabuminews)*