Sukabuminews – Lagi-lagi seoarang anak perempuan yang masih berusia enam tahun menjadi korban
pencabulan. Neneng (inisial), asal
Kampung Karang Sasak Rt 03/11 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten
Sukabumi itu diduga telah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
Awalnya, anak dari
pasangan Wahyu Mulyana (Alm) dan Teti Rusmiati (33) ini, Senin (25/2/2013) lalu
mengeluhkan sakit dibagian kemaluannya. “Setelah dilihat ternyata dibagian
kemaluannya ada darah kami pun kaget dan langsung membawanya ke puskesmas
terdekat”, ujar Rahmi (23), bibi sekaligus pengasuh korban, kepada wartwan,
Jum’at (8/3) lalu.
Karena pihak puskesmas menolak untuk memeriksa lebih
lanjut dikarenakan harus memiliki surat dari kepolisian, akhirnya Neneng
langsung dibawa ke RSUD R. Samsudin, SH (RS Bunut), setelah sebelumnya ia
melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resort Kota Sukabumi” jelas
Rahmi.
Rahmi juga menjelaskan, setelah berada di Rumah Sakit,
Neneng yang masih duduk dibangku TK tersebut langsung diperiksa oleh dokter.
Dan atas hasil visum dokter didapat keterangan bahwa ada pendarahan, lecet, dan
infeksi di bagian lubang kemaluan korban.
Kecurigaan sementara pihak keluarga mengarah pada pengakuan
Neneg sebelumnya yakni seseorang berinisial IN, tetangganya yang masih duduk di
kelas dua Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun menurut Rahmi, IN saat ini tidak
ada di rumah. “Rumahnya pun sudah tidak ada penghuninya”, jelas Rahmi.
Dijelaskan, kejadian tersebut bermula dari pengakuan
Neneng. “Menurut Neneng, beberapa hari ke belakang ia tengah bermain dengan
adik IN yang masih seusianya. Saat itu, adik IN meminta diantar pulang oleh
Neneng. Sampai di rumah, IN melakukan pencabulan pada sepupu saya ini”, papar
Rahmi.
Atas kejadian tesebut keluargan Korban berharap pihak
yang berwajib bisa membekuk dan menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya.
Sementara di tampat terpisah Kanit Reskrim Polsek
Gunungguruh IPDA M.Ramlan Muhyi membenarkan, pihaknya telah menerima pengaduan
terkait adanya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Kami pun mengantarkanya ke bagian unit PPA Poresta
Sukabumi untuk ditindak lanjuti. Tidakan ini merupakan tindakan pelecehan seksual terhadap
anak dibawah umur”, tuturnya. Apabila pelaku sudah diamankan dan terbukti
bersalah maka, dapat terkena Pasal 82, UUD RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan
perempuan dan anak”. Tegasnya.
Sedangkan menurut pasal tersebut Pelaku dapat dihukum kurungan
penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 300 juta. (Red*)