sukabuminews, JAKARTA - PDI Perjuangan tidak terima dengan teguran
yang diberikan Panwaslu Jawa Barat (Jabar) kepada pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Rieke Dyah Pitaloka-Teten
Masduki.
Politisi senior PDI Perjuangan, Pramono Anung mengatakan, teguran kepada pasangan Rieke-Teten yang melibatkan Joko Widodo (Jokowi) dalam kampanye mereka terlalu mengada-ada.
“Kalau itu dipersoalkan dan Panwaslu mengambil tindakan (sanksi) saya rasa berlebihan,” kata Pramono Anung kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2).
Pramono berpendapat, kehadiran Jokowi dalam kampanye Rieke-Teten tidak menyalahi aturan, karena hal itu dilakukan Jokowi saat sedang masa libur kerja.
"Sabtu dan Minggu bukan hari kerja," ujarnya
Pramono lantas mempertanyakan sikap sejumlah menteri yang juga kerap terlibat sebagai juru kampanye di berbagai Pilkada. Menurutnya banyak menteri yang mengikuti kampanye tanpa izin dari menteri dalam negeri.
“Menteri-menteri itu memang meminta izin langsung ke mendagri?,” tanya Pramono.
Seperti diketahui Panwaslu Jawa Barat melayangkan surat rekomendasi sanksi ke KPU Provinsi Jawa Barat atas kampanye yang dilakukan pasangan Rieke-Tenten. Keduanya dianggap melanggar peraturan KPU Nomor 14 tahun 2010 karena melibatkan pejabat publik (Jokowi dan Rano Karno) sebagai juru kampanye tanpa seizin mendagri pada Sabtu (16/2) di Bandung.**
Sumber: republika.co.id
Politisi senior PDI Perjuangan, Pramono Anung mengatakan, teguran kepada pasangan Rieke-Teten yang melibatkan Joko Widodo (Jokowi) dalam kampanye mereka terlalu mengada-ada.
“Kalau itu dipersoalkan dan Panwaslu mengambil tindakan (sanksi) saya rasa berlebihan,” kata Pramono Anung kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2).
Pramono berpendapat, kehadiran Jokowi dalam kampanye Rieke-Teten tidak menyalahi aturan, karena hal itu dilakukan Jokowi saat sedang masa libur kerja.
"Sabtu dan Minggu bukan hari kerja," ujarnya
Pramono lantas mempertanyakan sikap sejumlah menteri yang juga kerap terlibat sebagai juru kampanye di berbagai Pilkada. Menurutnya banyak menteri yang mengikuti kampanye tanpa izin dari menteri dalam negeri.
“Menteri-menteri itu memang meminta izin langsung ke mendagri?,” tanya Pramono.
Seperti diketahui Panwaslu Jawa Barat melayangkan surat rekomendasi sanksi ke KPU Provinsi Jawa Barat atas kampanye yang dilakukan pasangan Rieke-Tenten. Keduanya dianggap melanggar peraturan KPU Nomor 14 tahun 2010 karena melibatkan pejabat publik (Jokowi dan Rano Karno) sebagai juru kampanye tanpa seizin mendagri pada Sabtu (16/2) di Bandung.**
Sumber: republika.co.id