sukabuminews, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi
proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama
kembali digelar hari ini. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan pejabat
Kemenag sebagai saksi untuk terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy
Prasetia.
Saksi yang akan memberi keterangan di persidangan di antaranya Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Kemenag, Syamsuddin; Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Affandi Mochtar; dan Mashuri, Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam tahun 2011.
"Saksinya dari Kemenag, Syamsuddin, Affandi, Mashuri," kata pengacara Zulkarnaen, Erman Umar, kepada wartawan, Kamis (21/2/2013).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Zulkarnaen, Dendy dan Fahd El Fouz melakukan intervensi kepada Affandi dan Syamsuddin dengan tujuan memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011.
Sedangkan Mashuri disebut dalam dakwaan terkait proyek pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011. Disebutkan Dendy bersama Fahd El Fouz bersama rekannya Vasko Ruseimy dan Syamsurachman menemui Abdul Karim selaku Sekretaris Ditjen Bimas Islam di Kantor Kemenag, Jakarta.
Saat bertemu Abdul Karim, Fahd mengaku sebagai 'utusan Senayan' yakni Zulkarnaen Djabar. Kepada Abdul, Fahd mengatakan pekerjaan pengadaan Alquran agar dilaksanakan Bimas Islam Kemenag. Abdul kemudian memanggil Mashuri ke ruang kerjanya di lantai 6 kantor Kemenag dan mengenalkannya ke Fahd.
Saat itu Abdul menyebut Fahd sebagai tim Senayan yang akan memberikan anggaran dari APBNP 2011 kepada Bimas Islam untuk pengadaan Alquran. Abdul juga meminta Mashuri berkomunikasi mengenai proses tender ke Fahd, dan Mashuri menyetujui arahan Abdul tersebut.
Zulkarnaen dan Dendy didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar dalam proyek pengadaan Alquran 2011 & 2012 dan laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011. Duit ini diberikan sebagai imbalan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek. ***
Sumber: detikNews
Saksi yang akan memberi keterangan di persidangan di antaranya Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Kemenag, Syamsuddin; Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Affandi Mochtar; dan Mashuri, Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam tahun 2011.
"Saksinya dari Kemenag, Syamsuddin, Affandi, Mashuri," kata pengacara Zulkarnaen, Erman Umar, kepada wartawan, Kamis (21/2/2013).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Zulkarnaen, Dendy dan Fahd El Fouz melakukan intervensi kepada Affandi dan Syamsuddin dengan tujuan memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011.
Sedangkan Mashuri disebut dalam dakwaan terkait proyek pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011. Disebutkan Dendy bersama Fahd El Fouz bersama rekannya Vasko Ruseimy dan Syamsurachman menemui Abdul Karim selaku Sekretaris Ditjen Bimas Islam di Kantor Kemenag, Jakarta.
Saat bertemu Abdul Karim, Fahd mengaku sebagai 'utusan Senayan' yakni Zulkarnaen Djabar. Kepada Abdul, Fahd mengatakan pekerjaan pengadaan Alquran agar dilaksanakan Bimas Islam Kemenag. Abdul kemudian memanggil Mashuri ke ruang kerjanya di lantai 6 kantor Kemenag dan mengenalkannya ke Fahd.
Saat itu Abdul menyebut Fahd sebagai tim Senayan yang akan memberikan anggaran dari APBNP 2011 kepada Bimas Islam untuk pengadaan Alquran. Abdul juga meminta Mashuri berkomunikasi mengenai proses tender ke Fahd, dan Mashuri menyetujui arahan Abdul tersebut.
Zulkarnaen dan Dendy didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar dalam proyek pengadaan Alquran 2011 & 2012 dan laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011. Duit ini diberikan sebagai imbalan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek. ***
Sumber: detikNews