SUKABUMI - Gonjang-ganjing dana simpan pinjam
perempuan (SPP) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi bermuara pada dugaan
penguasaan dana sebesar Rp50 juta oleh tokoh masyarakat di Desa Ciengang
bernama Oyoh. Sampai sekarang, dana tersebut belum dikembalikan oleh
tokoh tersebut.
“Bu Oyoh akan mengganti dana tersebut
pada bulan Februari. Kalau sampai dengan Februari belum ada realisasi
penggantian, kami akan memprosesnya ke jalur hukum. Kami berbaik sangka,
Bu Oyoh akan mengganti dana yang digunakannya tersebut,” kata Ketua UPK
(Unit Pelaksana Kegiatan) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gegerbitung,
Aslim, belum lama ini.
Dijelaskan Aslim, UPK tidak tahu-menahu
dana sebesar Rp50 juta bisa jatuh dalam penguasaan Oyoh. Teorinya, dana
tersebut disalurkan kepada kalangan perempuan yang membutuhkan modal
untuk pengembangan usaha. Namun oleh Oyoh dibelokkan untuk kepentingan
pribadi.
“Kami sudah memegang pernyataan tertulis
dari Bu Oyoh yang akan mengembalikan dana yang digunakannya tersebut.
Pemegang kebijakan lokal yang dalam hal ini Pak Camat sudah mengetahui
tentang hal ini,” kata dia.
Terkait prosedur penyaluran dana ke Desa
Ciengang, lanjutnya, sejauh ini, UPK sudah melakukan verifikasi
terhadap data calon peminjam dana SPP. Verifikasi dilakukan terhadap
KK, KTP, jenis usaha, dan poin-poin lain seperti dipersyaratkan oleh
juklak dan juknis SPP PNPM Mandiri Perdesaan.
“Penyaluran dana SPP dilakukan setelah
proses verifikasi selesai. Tidak mungkin kami menyalurkan dana SPP tanpa
melalui proses verifikasi. Prosedurnya memang harus begitu,” ujar
Aslim.
Untuk Desa Ciengang, kata dia, tidak ada
persoalan dalam persyaratan pencairan dana SPP. Verifikasi sudah tuntas
dan semua persyaratan terpenuhi. Selain itu kelompok peminjam juga
terdaftar dengan resmi dan diketahui kantor desa setempat. UPK sudah
memverifikasi dan memeriksa daftar kelompok yang berasal dari Desa
Ciengang tersebut.
Menurut Aslim, secara prinsip dan
administratif, persyaratan kelompok peminjam dari Desa Ciengang sudah
terpenuhi. Para ketua kelompok sudah memenuhi segenap prosedur dan
segala persyaratan yang ditentukan oleh juklak dan juknis PNPM Mandiri
Perdesaan.
“Dari sisi persyaratan tidak ada
masalah. Jadi kelompok peminjam di Desa Ciengang itu ada dan terdaftar,
artinya tidak fiktif. Mereka berhak memperoleh pinjaman dari SPP. Karena
itu, UPK berkeyakinan, dana tersebut disalurkan kepada anggota yang
tergabung dalam kelompok peminjam,” jelas Aslim.
Ketika persyaratan sudah terpenuhi dan
dana sudah disalurkan ke tiap-tiap kelompok, UPK beranggapan, ketua
kelompok akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. UPK, kata Aslim,
sama sekali tidak mengetahui kelanjutan dari penyaluran dan pinjaman
karena penanganannya sudah menjadi tanggung jawab ketua kelompok.
Aslim sangat menyayangkan karena kemudian ternyata ada dana pinjaman yang tidak digulirkan kepada masyarakat.
“Kami tidak mengetahui ada dana yang
digunakan untuk kepentingan pribadi yang seharusnya digulirkan kepada
masyarakat melalui kelompok,” ujar Aslim.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh UPK
untuk menyelamatkan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh
Oyoh. Salah satunya, UPK menyarankan kepada kelompok peminjam untuk
menyetorkan dana langsung ke UPK. Oyoh tidak diberi kesempatan untuk
menampung setoran dari para kelompok maupun kalangan peminja.
“Kami juga merasa prihatin ada kelompok
masyarakat yang sangat membutuhkan modal usaha, namun dananya digunakan
oleh oknum ketua kelompok,” ungkap Aslim. **
SUMBER: metropuncaknews.com Oleh Wawan Aries Sukabumi
Editor : Lik