Gonjang-ganjing Dana SPP PNPM Gegerbitung Oknum Pelaku di Desa Kuasai Dana 50 Juta

SUKABUMI - Gonjang-ganjing dana simpan pinjam perempuan (SPP) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi  bermuara pada dugaan penguasaan dana sebesar Rp50 juta oleh tokoh masyarakat di Desa Ciengang bernama Oyoh.  Sampai sekarang, dana tersebut belum dikembalikan oleh tokoh tersebut.

“Bu Oyoh akan mengganti dana tersebut pada bulan Februari. Kalau sampai dengan Februari belum ada realisasi penggantian, kami akan memprosesnya ke jalur hukum. Kami berbaik sangka, Bu Oyoh akan mengganti dana yang digunakannya tersebut,” kata Ketua UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gegerbitung, Aslim, belum lama ini.

Dijelaskan Aslim, UPK tidak tahu-menahu dana sebesar Rp50 juta bisa jatuh  dalam penguasaan Oyoh. Teorinya, dana tersebut disalurkan kepada kalangan perempuan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usaha. Namun oleh Oyoh dibelokkan untuk kepentingan pribadi.

“Kami sudah memegang pernyataan tertulis dari Bu Oyoh yang akan mengembalikan dana yang digunakannya tersebut. Pemegang kebijakan lokal yang dalam hal ini Pak Camat sudah mengetahui tentang hal ini,” kata dia.

Terkait prosedur penyaluran dana ke Desa Ciengang, lanjutnya, sejauh ini, UPK sudah melakukan verifikasi terhadap data calon peminjam  dana SPP. Verifikasi dilakukan terhadap KK, KTP, jenis usaha, dan poin-poin lain seperti dipersyaratkan oleh juklak dan juknis SPP PNPM Mandiri Perdesaan.
“Penyaluran dana SPP dilakukan setelah proses verifikasi selesai. Tidak mungkin kami menyalurkan dana SPP tanpa melalui proses verifikasi. Prosedurnya memang harus begitu,” ujar Aslim.

Untuk Desa Ciengang, kata dia, tidak ada persoalan dalam persyaratan pencairan dana SPP. Verifikasi sudah tuntas dan semua persyaratan terpenuhi. Selain itu kelompok peminjam juga terdaftar dengan resmi dan diketahui kantor desa setempat. UPK sudah memverifikasi dan memeriksa daftar kelompok yang berasal dari Desa Ciengang tersebut.

Menurut Aslim, secara prinsip dan administratif, persyaratan kelompok peminjam dari Desa Ciengang sudah terpenuhi. Para ketua kelompok sudah memenuhi segenap prosedur dan segala persyaratan yang ditentukan oleh juklak dan juknis PNPM Mandiri Perdesaan.

“Dari sisi persyaratan tidak ada masalah. Jadi kelompok peminjam di Desa Ciengang itu ada dan terdaftar, artinya tidak fiktif. Mereka berhak memperoleh pinjaman dari SPP. Karena itu, UPK berkeyakinan, dana tersebut disalurkan kepada anggota yang tergabung dalam kelompok peminjam,” jelas Aslim.

Ketika persyaratan sudah terpenuhi dan dana sudah disalurkan ke tiap-tiap kelompok, UPK beranggapan, ketua kelompok akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. UPK, kata Aslim, sama sekali tidak mengetahui kelanjutan dari penyaluran dan pinjaman karena penanganannya sudah menjadi tanggung jawab ketua kelompok.

Aslim  sangat menyayangkan karena kemudian ternyata ada dana pinjaman yang tidak digulirkan kepada masyarakat.
“Kami tidak mengetahui ada dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi yang seharusnya digulirkan kepada masyarakat melalui kelompok,” ujar Aslim.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh UPK untuk menyelamatkan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Oyoh. Salah satunya, UPK menyarankan kepada kelompok peminjam untuk menyetorkan dana langsung ke UPK. Oyoh tidak diberi kesempatan untuk menampung setoran dari para kelompok maupun kalangan peminja.

“Kami juga merasa prihatin ada kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan modal usaha, namun dananya digunakan oleh oknum ketua kelompok,” ungkap Aslim. **

SUMBER: metropuncaknews.com Oleh Wawan Aries Sukabumi
Editor : Lik

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال