Temui Presiden, Petani Jambi Jalan Kaki 1.000 Km

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) akan memaksa Menteri Kehutanan dan Presiden supaya konflik agraria yang terjadi di Indonesia bisa segera dituntaskan. Selain itu masalah ketimpangan penguasaan tanah harus mendapat perhatian serius sebab saat ini sekitar 30 juta lebih rumah tangga di Indonesia adalah petani yang tidak mempunyai tanah.

Penegasan itu disampaikan anggota Sub Komisioner Bidang Penyeledikan dan Penelitian Komnas HAM, Dianto Bachriadi saat menemui puluhan petani asal Jambi yang melakukan aksi jalan kaki saat mereka beristirahat di Merak, Sabtu 19 Januari 2013.

Puluhan petani yang telah dirampas tanahnya itu melakukan perjalanan sepanjang 1.000 kilometer untuk bergabung dengan petani lainnya yang saat ini masih bertahan di depan kantor Kementerian Kehutanan, dari situ para petani akan menemui Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Dianto mengatakan, para petani ini merupakan potret rumah tangga petani yang tidak punya lahan. "Mereka ini yang menduduki lahan di kawasan yang sekarang bermasalah, sebagian besar rumah tangga petani yang tidak bertanah artinya mereka ini memerlukan tanah untuk memperbaiki kehidupannya," ujar Dianto.

Dia menilai bahwa pemerintah dan presiden tidak pernah merespons positif persoalan itu. Dia menegaskan Komnas HAM  akan mendorong dan mengingatkan presiden mengenai reformasi agraria yang merupakan bagian dari penegakan hak azasi manusia, hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Terkait konflik antara 6.200 jiwa petani di tiga kampung, yaitu kampung Kunangan Jaya II (Batanghari), Mekar Jaya (Sarolangun), dan Suku Anak Dalam 113 (Batanghari) Jambi, Komnas HAM tengah mempelajari kasusnya.
Para petani di tiga kampung itu menjadi korban perampasan tanah, lahan pertanian dan  permukiman mereka dibakar serta dituding sebagai perambah liar, setelah pemerintah memberikan 155.000 hektar izin perkebunan kepada PT Asiatic Persada (penanam modal Malaysia) PT Restorasi Ekosistem Indonesia-REKI (Inggris), PT Agronusa Alam Sejahtera, dan PT Wanakasita Nusantara.

"Praktek perusahaan yang menyebut diri sebagai perusahaan pengelola restorasi hutan itu banyak mengalami kesalahpahaman," kata Dianto. Persoalan itu yang akan dibicarakan Komnas HAM dengan Menteri Kehutanan. (
VIVAnews)**

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال