JAKARTA--Salah seorang pendiri PKS Yusuf Supendi
menilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkena hukum karma setelah KPK
menetapkan Lutfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Presiden PKS itu
ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap impor daging sapi.
"Hukum karma berlaku karena Yusuf Supendi dizolomi," kata Pendiri Partai Keadilan (PK) itu ketika dihubungi, Kamis (31/1/2013).
Yusuf tidak kaget bila Presiden PKS itu terkena kasus daging sapi. Pasalnya, media telah banyak memberitakan kasus daging sapi itu sejak lama.
Ia pun menyesalkan pernyataan Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid yang mengatakan kasus tersebut terkait tahun politik di 2013.
"Jangan salahkan orang lain. KPK berangkat dari profesionalitas. Punya alat bukti. Tetapi istilahnya operasi tertangkap tangan. Yang saya dapat informasi juga. Karena yang menerima uang suap Rp1 miliar atas perintah Lutfi. Mungkin KPK mengganggap ini kategori tersangka," ungkapnya.
Yusuf juga mengatakan Lutfi merupakan politisi pertama tanpa proses saksi yang menjadi tersangka dalam hitungan jam. "Walau enggak tertangkap tangan, tapi dia yang suruh. Ini pertama kalinya. Ya walaupun bagaimanapun, Lutfi kan murid saya," imbuhnya.
Diketahui, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 aytat 1 ke-1 KUHP. Dia disangkakan menerima suap Rp 1 miliar terkait pengurusan daging sapi impor Pt Indoguna Utama (PT IU). ***
sumber: TRIBUNnews.com
"Hukum karma berlaku karena Yusuf Supendi dizolomi," kata Pendiri Partai Keadilan (PK) itu ketika dihubungi, Kamis (31/1/2013).
Yusuf tidak kaget bila Presiden PKS itu terkena kasus daging sapi. Pasalnya, media telah banyak memberitakan kasus daging sapi itu sejak lama.
Ia pun menyesalkan pernyataan Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid yang mengatakan kasus tersebut terkait tahun politik di 2013.
"Jangan salahkan orang lain. KPK berangkat dari profesionalitas. Punya alat bukti. Tetapi istilahnya operasi tertangkap tangan. Yang saya dapat informasi juga. Karena yang menerima uang suap Rp1 miliar atas perintah Lutfi. Mungkin KPK mengganggap ini kategori tersangka," ungkapnya.
Yusuf juga mengatakan Lutfi merupakan politisi pertama tanpa proses saksi yang menjadi tersangka dalam hitungan jam. "Walau enggak tertangkap tangan, tapi dia yang suruh. Ini pertama kalinya. Ya walaupun bagaimanapun, Lutfi kan murid saya," imbuhnya.
Diketahui, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 aytat 1 ke-1 KUHP. Dia disangkakan menerima suap Rp 1 miliar terkait pengurusan daging sapi impor Pt Indoguna Utama (PT IU). ***
sumber: TRIBUNnews.com