Presiden PKS Terlibat Suap
JAKARTA--Pengacara Muhammad Assegaf menyesalkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung menggiring kliennya, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari DPP PKS ke gedung KPK malam hari.
"Harusnya dipanggil saja, dia akan datang. Itu lebih sopan, lebih menghargai harga diri ketua. Tapi ini tidak terjadi," ujar Assegaf kepada wartawan saat membawa surat kuasa dirinya yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Luthfi.
Menurut Assegaf, perlakuan perbeda yang dialami Luthfi sangat terang di muka publik, lantaran ada tersangka KPK yang sampai saat ini belum juga ditahan. Sementara Luthfi yang baru jadi tersangka langsung digiring dan diperiksa.
"Kenapa KPK perlakukan berbeda. Ada yang sudah jadi tersangka tapi sampai saat ini belum ditahan. Kenapa harus dilakukan penggerebekan malam hari? Ini anggota DPR. Panggil saja, dia akan datang dan enggak boleh pulang," tukasnya.
"Kenapa KPK tidak bisa menggunakan cara-cara yang lebih terhormat. Kenapa terhadap mantan Menteri Olahraga sudah tersangka sejak awal tapi tidak ditangkap. Lalu apa bedaanya? Ini sikap KPK yang wajar dipertanyakan," tambah Assegaf. ***
Sumber: TRIBUNnews.com
JAKARTA--Pengacara Muhammad Assegaf menyesalkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung menggiring kliennya, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari DPP PKS ke gedung KPK malam hari.
"Harusnya dipanggil saja, dia akan datang. Itu lebih sopan, lebih menghargai harga diri ketua. Tapi ini tidak terjadi," ujar Assegaf kepada wartawan saat membawa surat kuasa dirinya yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Luthfi.
Menurut Assegaf, perlakuan perbeda yang dialami Luthfi sangat terang di muka publik, lantaran ada tersangka KPK yang sampai saat ini belum juga ditahan. Sementara Luthfi yang baru jadi tersangka langsung digiring dan diperiksa.
"Kenapa KPK perlakukan berbeda. Ada yang sudah jadi tersangka tapi sampai saat ini belum ditahan. Kenapa harus dilakukan penggerebekan malam hari? Ini anggota DPR. Panggil saja, dia akan datang dan enggak boleh pulang," tukasnya.
"Kenapa KPK tidak bisa menggunakan cara-cara yang lebih terhormat. Kenapa terhadap mantan Menteri Olahraga sudah tersangka sejak awal tapi tidak ditangkap. Lalu apa bedaanya? Ini sikap KPK yang wajar dipertanyakan," tambah Assegaf. ***
Sumber: TRIBUNnews.com