Gambar Ilustrasi |
“Coba nanti saya cek, tapi yang jelas kami sedang melakukan proses penyelidikan dan belum ada tersangka sehingga penanganan kasus penyelundupan kayu ini belum naik ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY Nasar Salim di Semarang, Rabu (30/1/13).
Hal tersebut diungkapkan Nasar usai upacara peringatan Hari Pabean Internasional Ke-61 Tahun 2013 di halaman kantor wilayah Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY di Jalan Yos Sudarso Semarang.
Terkait dengan penanganan kasus penyelundupan kayu gelondongan jenis Sonokeling dan Ebony, Nasar menjelaskan bahwa biasanya orang yang menyelundupkan itu menggunakan hal-hal yang tidak jelas pada dokumen pemberitahuan jenis barang yang akan diselundupkan.
“Nama dan alamat yang dicantumkan pada dokumen pemberitahuan itu biasanya fiktif sehingga sedikit menyulitkan penyelidikan,” ujarnya.
Kendati demikian, katanya, petugas bea cukai akan terus melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan instansi terkait guna penuntasan kasus yang ditangani.
Pada awal Januari 2013 petugas Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY menggagalkan penyelundupan 13 kontainer berisi kayu gelondongan jenis Sonokeling dan satu kontainer berisi kayu jenis Ebony berdasarkan hasil operasi intelijen petugas bidang penindakan dan penyidikan.
Modus yang dilakukan enam eksportir yang berkedudukan di Semarang yakni CV. PP, CV. KS, CV. AU, CV. SS, CV. SF, CV. MAG adalah dengan memalsukan dokumen pemberitahuan administrasi barang ekspor.
Dalam keterangan administrasi ekspor 14 kontainer itu disebutkan bahwa barang yang hendak dikirim ke luar negeri itu berupa mebel, kerajinan tangan, dan batu seni.
Belasan kontainer berisi kayu ilegal tersebut masuk ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dari Jawa Timur secara bertahap pada 28 Desember 2012 hingga 1 Januari 2013.
Kayu ilegal dengan berat total sekitar 356 ton tersebut hendak diekspor ke Arab Saudi, Jepang, dan China.
Terkait dengan tindak lanjut penanganan kasus penyelundupan kayu ilegal ini, penyidik Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi berinisial W, J, dan P.
Perbuatan menyelundupkan kayu yang termasuk dalam larangan ekspor ini melanggar Pasal 102 A huruf b dan Pasal 103 huruf a dan c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.** Heri/Ant