Seorang IRT Muda Diamankan Polisi Karena Berbisnis Uang Palsu.

Gambar-Ilustrasi
Sukabuminews, SUKABUMI - Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota  mengamankan Ny. DW binti DS (32), seorang Ibu Rum,ah Tangga (IRT), warga Kampung Selaawi RT 30/05, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. 

Seorang IRT tersebut diamankan polisi karena diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu.
Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Witnu Urip Laksana, kepada wartawan, DW yang sehari-hari bekerja di bagian administrasi satu pabrik garmen di Jln. Raya Kadudampit diamankan karena ia terbukti mengedarkan uang palsu.

“Namun upayanya berhasil terungkap ketika puluhan karyawan setempat mencurigai satu lembar seratus ribuan gajiannya diduga palsu. Karena curiga, mereka beramai-ramai ke polisi,” jelas Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota. (Red***)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال