Gambar-Ilustrasi |
Sukabuminews, SUKABUMI - Markas Kepolisian Resort
(Mapolres) Sukabumi Kota mengamankan Ny.
DW binti DS (32), seorang Ibu Rum,ah Tangga (IRT), warga Kampung Selaawi RT
30/05, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Seorang IRT tersebut diamankan polisi karena diduga
sebagai pelaku pengedar uang palsu.
Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres)
Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Witnu Urip Laksana, kepada
wartawan, DW yang sehari-hari bekerja di bagian administrasi satu pabrik garmen
di Jln. Raya Kadudampit diamankan karena ia terbukti mengedarkan uang palsu.
“Namun upayanya berhasil terungkap ketika puluhan
karyawan setempat mencurigai satu lembar seratus ribuan gajiannya diduga palsu.
Karena curiga, mereka beramai-ramai ke polisi,” jelas Kepala Kepolisian Resort
(Kapolres) Sukabumi Kota. (Red***)