sukabuminews, BANJAR- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Banjar yang terbukti
meminta sejumlah uang terhadap tenaga sukarelawan (sukwan) atau non PNS
harus mendapat sanksi tegas.
Tindakan tegas itu untuk memberikan pelajaran bagi pegawai lainnya agar tidak mencoba menerima pegawai di luar mekanisme.
"Pak Wali Kota (Herman Sutrisno) harus berani mengambil tindakan tegas kepada mereka yang melanggar. Apalagi sudah jelas ada surat keputusan penghentian penerimaan non PNS, akan tetapi hal itu tidak dipedulikan oleh oknum PNS yang memasukkan sukwan," tutur Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Kalyubi, seperti dikutip Pikiran Rakyat Online, Kamis (9/11).
Dia menegaskan bahwa peraturan wali kota (perwal) yang melarang adanya penerimaan tenaga sukwan, harus dikawal oleh semua pihak.
Alasannya karena akibat penerimaan yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan dampak terhadap orang yang direkrut serta yang menerima.
"Perwal dengan jelas dan tegas melarang penerimaan sukwan, akan tetapi tetap dilanggar. Terus terang kejadian itu diluar dugaan saya, sebab mestinya aturan tersebut harus dipahami dan ditegakkan seluruh PNS. Dampaknya bisa meluas, termasuk terhadap anggaran," katanya.
Dadang menyangsikan pejabat Organisasi Pemerinthan Daerah (OPD) tidak mengetahui larangan penerimaan sukwan yang teruang dalam Perwal. Dengan demikian perlu ada verifikasi secara menyeluruh.
"Mustahil jika OPD tidak mengetahui larangan tersebut. Sehingga sewajarnya yang melanggar tentu harus mendapat sanksi. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pak Wali," ujar Ketua DPRD Kota Banjar itu.
Terpisah Sekretaris Dearah (Sekda) KOta Banjar Yayat Supriatna mengungkapkan sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendataan tenaga sukwan.
Dikatakan bahwa penerimaan pegawai, sudah diatur dalam PP nomor 53 Tahun 2010 serta SK Wali Kota Banjar menyangkut moratorium tenaga sukwan.
"Jadi tunggu saja hasil verifikasi dan validasi oleh BKLD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah). Nantinya juga akan terungkap sebenarnya berapa kebutuhan tenaga untuk menduduki porsi jabatan yang tersedia," katanya.
Dengan demikian, lanjut Yayat, tidak menutup kemungkinan bakal ada mutasi sukwan. Artinya tenaga sukwan tersebut ditempatkan pada porsi yang sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya.
Dia menambahkan beberapa OPD banyak menerima sukwan, di antaranya Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan.
"Jika ada yang berlebih, akan digeser ke bagian yang kurang. Akan tetapi hal itu juga tetap mengutamakan kemampuan dan profesionlismenya," tambahnya.
Berkenaan dengan verifikasi tenaga sukwan, Kepala BKLD Kota Banjar Supratman mengaku belum menuntaskan pekerjaan tersebut. Direncanakan kegiatan tersebut selesai pada hari Jumat (9/11).
"Kami masih belum merekapitulasi hasil verifikasi dan validasi. Nantinya hasil kajian diserahkan langsung kepada Pak Wali," katanya.
Dia mengaku BKLD tidak menemukan adanya tenaga sukwan yang bekerja dengan membayar sejumlah uang. Pendataan dilakukan terhadap 1.800 tenaga sukwan.
"Kami tidak bertugas menyelidiki, jadi sifatnya hanya melakukan pendataan saja. Hasil kerja kami nanti diserahkan kepada Wali Kota," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Wali Kota Banjar Herman Sutrisno mengaku tidak habis fikir dengan banyaknya tenaga sukwan yang bekerja di pemerintah daerah. Padahal ia sudah mengeluarkan SK maupun Peraturan walikota menyangkut larangan penerimaan tenaga sukwan.
Bahkan ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan ada sukwan yang membayar sejumlah uang kepada oknum PNS agar bisa bekerja. PNS yan terbukti melanggar aturan tentang pengangkatan sukwan bakal mendapat sanksi tegas. (Red***)
Tindakan tegas itu untuk memberikan pelajaran bagi pegawai lainnya agar tidak mencoba menerima pegawai di luar mekanisme.
"Pak Wali Kota (Herman Sutrisno) harus berani mengambil tindakan tegas kepada mereka yang melanggar. Apalagi sudah jelas ada surat keputusan penghentian penerimaan non PNS, akan tetapi hal itu tidak dipedulikan oleh oknum PNS yang memasukkan sukwan," tutur Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Kalyubi, seperti dikutip Pikiran Rakyat Online, Kamis (9/11).
Dia menegaskan bahwa peraturan wali kota (perwal) yang melarang adanya penerimaan tenaga sukwan, harus dikawal oleh semua pihak.
Alasannya karena akibat penerimaan yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan dampak terhadap orang yang direkrut serta yang menerima.
"Perwal dengan jelas dan tegas melarang penerimaan sukwan, akan tetapi tetap dilanggar. Terus terang kejadian itu diluar dugaan saya, sebab mestinya aturan tersebut harus dipahami dan ditegakkan seluruh PNS. Dampaknya bisa meluas, termasuk terhadap anggaran," katanya.
Dadang menyangsikan pejabat Organisasi Pemerinthan Daerah (OPD) tidak mengetahui larangan penerimaan sukwan yang teruang dalam Perwal. Dengan demikian perlu ada verifikasi secara menyeluruh.
"Mustahil jika OPD tidak mengetahui larangan tersebut. Sehingga sewajarnya yang melanggar tentu harus mendapat sanksi. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pak Wali," ujar Ketua DPRD Kota Banjar itu.
Terpisah Sekretaris Dearah (Sekda) KOta Banjar Yayat Supriatna mengungkapkan sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendataan tenaga sukwan.
Dikatakan bahwa penerimaan pegawai, sudah diatur dalam PP nomor 53 Tahun 2010 serta SK Wali Kota Banjar menyangkut moratorium tenaga sukwan.
"Jadi tunggu saja hasil verifikasi dan validasi oleh BKLD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah). Nantinya juga akan terungkap sebenarnya berapa kebutuhan tenaga untuk menduduki porsi jabatan yang tersedia," katanya.
Dengan demikian, lanjut Yayat, tidak menutup kemungkinan bakal ada mutasi sukwan. Artinya tenaga sukwan tersebut ditempatkan pada porsi yang sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya.
Dia menambahkan beberapa OPD banyak menerima sukwan, di antaranya Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan.
"Jika ada yang berlebih, akan digeser ke bagian yang kurang. Akan tetapi hal itu juga tetap mengutamakan kemampuan dan profesionlismenya," tambahnya.
Berkenaan dengan verifikasi tenaga sukwan, Kepala BKLD Kota Banjar Supratman mengaku belum menuntaskan pekerjaan tersebut. Direncanakan kegiatan tersebut selesai pada hari Jumat (9/11).
"Kami masih belum merekapitulasi hasil verifikasi dan validasi. Nantinya hasil kajian diserahkan langsung kepada Pak Wali," katanya.
Dia mengaku BKLD tidak menemukan adanya tenaga sukwan yang bekerja dengan membayar sejumlah uang. Pendataan dilakukan terhadap 1.800 tenaga sukwan.
"Kami tidak bertugas menyelidiki, jadi sifatnya hanya melakukan pendataan saja. Hasil kerja kami nanti diserahkan kepada Wali Kota," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Wali Kota Banjar Herman Sutrisno mengaku tidak habis fikir dengan banyaknya tenaga sukwan yang bekerja di pemerintah daerah. Padahal ia sudah mengeluarkan SK maupun Peraturan walikota menyangkut larangan penerimaan tenaga sukwan.
Bahkan ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan ada sukwan yang membayar sejumlah uang kepada oknum PNS agar bisa bekerja. PNS yan terbukti melanggar aturan tentang pengangkatan sukwan bakal mendapat sanksi tegas. (Red***)