M. Saleh Arief Tarigan, SH: “Investor CV MCI Harus menempuh Jalur Hukum”.

sukabuminews, SUKABUMI - Terkait dugaan penipuan oleh RS selaku motor penggerak keberadaan CV Mandiri Citra Indonesia (MCI), suplier  Komputer dan Elektronik, terhadap para investornya, Muhammd Saleh Arief Tarigan, SH, salah seorang advokat dan Pengacar Sukabumi ketika diminta tanggapan oleh SUKABUMI NEWS, Sabtu (17/11) kemarin mengatakan, hal ini tidak boleh dibiarka berlarut. Bahkan menurutnya aparatpun tidak boleh tinggal diam. “Terlebih jika sudah ada korban yang melapor”, kata Saleh.

Banhkan menurut saleh, informasi yang ia dapat, laporan terkait kasus penipuan yang dilakukan RS, kabarnya sudah masuk polda serta sedang dalam proses. “Dan jika benar adanya, masyarakat/pelapor tinggal mengontrol dan mempertanyakan, sampai sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan atas laporannya tersebut”. Tegas Saleh

Dikatakan, memang bisnis invertasi seperi itu kerap terjadi dalam kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Oleh karenanya, papar Saleh,  masyarakat harus jeli melihatnya. “Jangan lantas cepat tergiur oleh iming-iming dan janji yang belum jelas faktanya”, imbuhnya.

Dijelaskan, sebelum menginveskan dana, seharusnya mereka melihat fakta loyalitas. “Tanya dan lihat dulu, bukti kebenaran keberadaan CV tersebut”, jelas Saleh.

“Oleh karena ini telah terjadi dan jika mereka merasa telah dirugikan, segera laporkan kejadian yang menimpanya kepada aparat penegak hukum untuk ditempuh jalur hukum. Jangan hanya bisa berdiam diri”, saran Saleh. “Dan itu merupakah hak tertipu untuk menggugat balik”, tegasnya.

Ia pun menambahkan jika hal ini tidak dilakukan, akan timbul imej masyarakat, bahwa mereka tidak pernah merasa dirugikan. Oleh karenanya ia berharap jika memang merasa tertipi dan dirugikan agar menggunakan hak untuk melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum. (Malik)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال