Yusril: Majelis Hakim Tak Usah Ragu Vonis Wa Ode

sukabuminews, JAKARTA - Sedianya, Kamis (18/10/2012) Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati, terkait kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang.

Pakar hukum pidana Yusril Ihza Mahendra meminta hakim untuk tidak ragu membuat putusan yang tidak sejalan dengan keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jangan sampai, kata dia, ada keraguan, apalagi vonis terhadap Wa Ode sempat diundur.

"Hakim tak usah ragu ambil keputusan. Kalau memang terdakwa tak salah, ya bebaskan, jangan karena takut dikecam media atau LSM. Kalau divonis salah supaya dibebaskan di kasasi, seperti itu tak sehat," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, seprti dikutip TRIBUNNEWS.COM Rabu (16/10/2012).

Diakuinya, penundaan pembacaan putusan seperti kasus Wa Ode jarang sekali terjadi. Namun publik diminta untuk berfikir positif.

Yusril kemudian mengaku mencermati setiap proses persidangan Wa Ode Nurhayati. Bahkan, Yusril berani mengatakan tidak ada fakta yang membuat tuduhan terhadap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.

"Saya tak melihat dari fakta di persidangan bahwa apa yang dituduhkan itu terbukti," katanya.
Dijelaskan, Wa Ode Nurhayati justru perintahkan stafnya Sefa Yolanda untuk mengembalikan uang dari Haris Surahman. "Bahkan Haris minta uang dikembalikan lebih banyak. Jadi, justru ada kesan diperas. Itu jauh terjadi sebelum dia (Wa Ode Nurhayati) diperiksa," kata Yusril.

Yusril menganggap kasus Nurhayati itu merupakan percobaan pemerasan oleh pihak lain. Sebab, imbuhnya lagi, uangnya tidak pernah sampai ke Nurhayati. "Cuma sampai sekretarisnya, itupun dimarahi. Dan Haris sendiri mengakui uangnya dikembalikan," tegas Yusril.

Menurut Yusril, ada kejanggalan dalam kasus ini karena Haris Surahman masih dibiarkan berkeliaran. Padahal, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga sudah memerintahkan agar Haris dijerat KPK.
Ia kemudian membandingkan perkara yang membelit Nurhayati dengan pemberian uang dari Muhammad Nazaruddin kepada Sekjen MK Djanedri M Gaffar. Uang dari Nazar dalam kasus itu sudah berpindah ke Djanedri. "Tapi, tidak ada penyidikan kepada mereka (MK). Kalau dibandingkan lagi, kenapa Wa Ode diperiksa kalau memang tidak ada tindak pidananya?" Yusril mempertanyakan.

Yusril mengaku sempat bertanya langsung kepada Nurhayati tentang hal yang terjadi usai politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu buka-bukaan di acara Mata Najwa di Metro TV.
"Dia (Nurhayati) dipanggil lewat belakang, diminta jadi whistle blower. Namun, dia justru dikorbankan dan jadi tersangka. Yang dia ungkap, malah tidak ditindaklanjuti KPK," beberYusril.

Sementara, kasus pencucian uang yang didakwakan ke Nurhayati, Yusril menilai dakwaan atas Nurhayati sejak awal lemah. Sebelum masuk ke money laundering, imbuhnya, perkara penyuapan sebagai pidana pokok harus terbukti terlebih dulu.
"Masalahnya, kalau pidana pokok suap tak terbukti, bagaimana bisa semua isi rekening dia dianggap sebagai money laundering?" tandasnya.

Dalam kasus ini Wa Ode Nurhayati didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.

Jaksa KPK menganggap, suap itu dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan usulan DPID bagi tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Minahasa Utara.
Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian dengan dakwaan dianggap memutar uang hasil dari tindak pidana korupsi. (***)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال