sukabuminews, SUKABUMI– Pengaktifan kembali perijinan Penginapan Lembah Hijau yang beralamat di jalan Karawang, kampung Nyangkokot RT 03/01, desa Perbawati, kecamatan Sukabumi ini kini terus menuai protes dari warga setempat. Pasalnya penginapan ini sering dijadikan tempat mesum. Menurut seorang tokoh, Ustad Ruhiyat, pihaknya memiliki bukti keberadaan LH tersebut sebagai tempat Maksiat. Diakuinya, keberadaan penginapan LH tersebut banyak mengudang kemadorotan di banding manfaatnya.
“Sejak penutupan sementara LH beberapa waktu, Alhamdulillah keberkahan sangat terasa. Yang biasanya musim kemarau air masjid kosong sekarang tidak lagi, inilah keberkahan Allah yang diberikan atas penutupan LH,” akunya.
Kepala Desa (Kades) Perbawati Husen mengatakan sebagai aparatur desa dirinya akan menampung aspirasi Masyarakat dan secepatnya menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya. ” Kami mendukung apa yang menjadi aspirasi masyarakat untuk menutup LH. Ini bukan suatu interpensi tapi kebikajan yang demokrasi di tangan suara yang terbanyak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan dan Perlindungan Investasi, Joki Djupardi menuturkan pihaknya wajib melindungi para investor. Sebab hal ini akan memberikan kontribusi pembangun terhadap wilayah melalui perpajakannya. “Kami tidak bisa melakukan penutupan, itu bukan wewenang kami. Kami serahkan semua ini kepada Polisi Pamong Praja saja,” ungkapnya.
Namun begitu, Pemilik LH Budiyanto mengatakan, pihaknya belum menyerahkan seluruh persoalannya kepada pemilik barunya yakni Lintong Marpaung. Sementara itu Lintong yang kebetulan mengikuti jalannya rapat mengatakan, dirinya sudah memiliki izin perpanjangan usaha dan menghormati keputusan dalam rapat tersebut. “Ya kami hargai hasil tadi (kemarin,red). Tapi kenapa kok penginapan kami saja yang didemo. Di sini kan banyak penginapan serupa yang justru lebih ramai,” tanyanya. (why)