JAKARTA (sukabuminewsOnline) - Anggota Komisi VIII DPR
sekaligus Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar,
menyatakan siap bertanggung jawab atas kasus korupsi pengadaan Al Quran
di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia membantah jika partainya terlibat dalam kasus tersebut. "Apa yang menimpa saya ini berkaitan dengan posisi saya, tidak ada keterkaitan dengan kelembagaan, tidak ada kaitan dengan Partai Golkar. Saya akan hadapi ini sesuai prinsip saya, ketika kita menduduki jabatan tertntu, harus siap konsekuensi," kata Zulkarnaen dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012).
Dalam kesempatan ini, Zulkarnaen tidak mengiyakan dan tidak membantah jika dirinya melakukan korupsi tersebut. Namun, ia menyampaikan permohonan maaf atas kasus tersebut. "Saya secara pribdi, mohon maaf kepada kawan-kawan, handai tolan, keluarga besar, pimpinan partai, mungkin kaget dan syok dengan peristiwa ini. Karena itu terima lah maaf dari saya," ucap Zulkarnaen.
Ia juga menolak memberikan tanggapan atas materi kasusnya. Ia berdalih hal itu akan dijelaskan ke KPK sebagai pihak yang menangani kasusnya.
Kamis (28/6/2012), KPK menetapkan Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011 dan 2012.
Zulkarnaen selaku anggota Komisi VIII sekaligus anggota Banggar DPR RI dari Partai Golkar ini diduga menerima imbalan milliaran rupiah secara bertahap dalam dua tahun itu.
Zulkarnaen yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu diduga mengarahkan pejabat di Ditjen Bimas Islam Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) dalam proyek pengadaan Al-Quran. Dan Dirut PT KSAI bernama Dendy Prasetia adalah anak kandung Zulkarnaen, yang diduga memberikan suap kepada ayahnya itu. Karenanya, KPK juga menetapkkan Dendy sebagai tersangka pemberi suap.
Ia juga diduga mengarahkan petinggi di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pemenang tender proyek laboratorium komputer pada 2011.
Sejauh ini, pihak KPK belum mengungkap pejabat-pejabat di Kemenag yang terlibat kasus ini, kasus proyk kitab suci Al Quran yang membuat terjadinya perputaran uang panas di keluarga politisi Partai Golkar itu. (Red***)
Ia membantah jika partainya terlibat dalam kasus tersebut. "Apa yang menimpa saya ini berkaitan dengan posisi saya, tidak ada keterkaitan dengan kelembagaan, tidak ada kaitan dengan Partai Golkar. Saya akan hadapi ini sesuai prinsip saya, ketika kita menduduki jabatan tertntu, harus siap konsekuensi," kata Zulkarnaen dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012).
Dalam kesempatan ini, Zulkarnaen tidak mengiyakan dan tidak membantah jika dirinya melakukan korupsi tersebut. Namun, ia menyampaikan permohonan maaf atas kasus tersebut. "Saya secara pribdi, mohon maaf kepada kawan-kawan, handai tolan, keluarga besar, pimpinan partai, mungkin kaget dan syok dengan peristiwa ini. Karena itu terima lah maaf dari saya," ucap Zulkarnaen.
Ia juga menolak memberikan tanggapan atas materi kasusnya. Ia berdalih hal itu akan dijelaskan ke KPK sebagai pihak yang menangani kasusnya.
Kamis (28/6/2012), KPK menetapkan Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011 dan 2012.
Zulkarnaen selaku anggota Komisi VIII sekaligus anggota Banggar DPR RI dari Partai Golkar ini diduga menerima imbalan milliaran rupiah secara bertahap dalam dua tahun itu.
Zulkarnaen yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu diduga mengarahkan pejabat di Ditjen Bimas Islam Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) dalam proyek pengadaan Al-Quran. Dan Dirut PT KSAI bernama Dendy Prasetia adalah anak kandung Zulkarnaen, yang diduga memberikan suap kepada ayahnya itu. Karenanya, KPK juga menetapkkan Dendy sebagai tersangka pemberi suap.
Ia juga diduga mengarahkan petinggi di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pemenang tender proyek laboratorium komputer pada 2011.
Sejauh ini, pihak KPK belum mengungkap pejabat-pejabat di Kemenag yang terlibat kasus ini, kasus proyk kitab suci Al Quran yang membuat terjadinya perputaran uang panas di keluarga politisi Partai Golkar itu. (Red***)