Jakarta (sukabumiOnlinenews) - Jaksa Agung Basrief Arief hari ini
membenarkan bahwa penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza
Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran Jannah dihentikan. Namun Basrief
tidak menjelaskan alasan penghentian penyidikan kasus itu. Kejagung berencana
akan memberikan keterangan pers sehubungan dengan penghentian itu sore ini
(Kamis 31/5/2012).
Menanggapi penghentian penyidikan itu, Yusril
mengatakan bahwa seharusnya sudah sejak lama kasus itu dihentikan, yakni sejak
dibebaskannya Romli Atmasasmita oleh Mahkamah Agung pada bulan Desember
2010. Dua terdakwa lain yang didakwa bersama-sama dengan Yusril dan Hartono,
yakni Yohannes Waworunto dan Zulkarnain Yunus, juga telah dibebaskan oleh
Mahkamah Agung.
Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung
menyatakan bahwa Sisminbakum bukanlah korupsi sebagaimana dituduhkan jaksa
dalam surat dakwaan. Uang pembangunan dan pengoperasian Sisminbakum seluruhnya
uang swasta, sehingga tidak ada kerugian negara. Pelayanan public juga
terlayani dengan sebaik-baiknya dengan Sisminbakum, dan para terdakwa tidak
menikmati uang Sisminbakum untuk kepentingan pribadinya.
Sementara Syamsudin Manan Sinaga, yang
didakwa terpisah dinyatakan terbukti bersalah, bukan karena Sisminbakumnya,
melainkan karena dia menggunakan uang Sisminbakum untuk kepentingan pribadinya.
Yusril dan para penasehat hukumnya, telah sejak
lama meminta Kejagung untuk menghentikan kasus ini. Namun selalu digantung oleh
Kejagung dengan alasan “sedang dikaji”. Presiden SBY dalam pertemuan dengan
Yusril pecan silam di Cikeas menanyakan kepada Yusril tentang status dirinya.
Ketika itu Yusril menjawab dirinya masih berstatus tersangka. Kepada SBY
dikatakannya, jika minggu ini tidak dihentikan juga, dia akan kembali melawan
Kejagung ke pengadilan, dan yakin akan memenangkan perlawanan itu.
Dihentikannya penyidikan kasus Sisminbakum
menurut Yusril adalah “kemenangan hukum atas kekuasaan”. Dari awal dia
mengatakan bahwa Sisminbakum bukanlah tindak pidana. Namun ada kepentingan
politik yang bermain, yang mendesak Kejagung untuk mempidanakannya. “Namun
akhirnya, semua dakwaan dimentahkan oleh Mahkamah Agung” kata Yusril mengakhiri
keterangannya. (Red***)